TBOnline, SUKABUMI ¦ Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, disaksikan unsur Forkopincam Cicurug, melaksanakan sita eksekusi atas sebidang tanah seluas 7.820 m2, yang terletak di Emplasemen PT. KAI Stasiun Cicurug, Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Sita eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN. Cibadak Nomor: 4/PEN.PDT.SIT.EKS/2026/PN CBD tanggal 30 Juni 2026, sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor: 44/Pdt.G/2024/PN CBD tanggal 29 Agustus 2025 Jo. Nomor: 680/PDT/2025/PT BDG tanggal 30 Oktober 2025.
Di lokasi, kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero), Wiguna, mengatakan bahwa kondisi saat ini bukanlah proses pengosongan, melainkan pelaksanaan sita eksekusi sebagaimana penetapan pengadilan. “Status saat ini objek tersebut sudah dilakukan sita oleh pengadilan.
Ia melanjutkan, bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan, mulai dari persidangan di tingkat pertama hingga banding. “Untuk tahapan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Cibadak,” ujar Wiguna.
Sengketa ini bermula dari adanya hubungan kerja sama kontraktual antara PT KAI dengan pihak yang menjadi lawan perkara. Namun, kontrak tersebut telah berakhir sehingga PT KAI meminta aset miliknya dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
“Waktu itu memang ada kerja sama kontrak. Kontrak tersebut sudah berakhir, sehingga kami meminta agar aset kami dikembalikan. Untuk penjelasan lebih rinci silahkan menghubungi humas,” katanya.
Sekedar informasi, berdasarkan SIPP PN. Cibadak, penggugat dalam perkara perdata nomor: 44/Pdt.G/2024/PN CBD, ini adalah Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo, sedangkan tergugat adalah PT. Graha Cipta Optima, Anwar Haerudin, Tatang, Yaddie Mulyaddie, Iwan Setiawan, Alizam, lik Ikomatul Wahidah, Anih, Enah Aminah, Neneng Rustini, Tatang Saputra, Dudung Saepudin, Aboen Burhanudin, Riki Wijaya, Abdul Rajat, Samini, Titin Suprihatin, Rizal Ramdani, Didin, Ai Sapsah, Samsul Kamil, ljaj Abdillah, Adang Setiawan, M. Sianipar, Aripin Ilham, Entis Sutisna, Aden Ismatullah, Diman.
Hingga berita ini tayang, Tbo masih berupaya menghubungi pihak PT. Graha Cipta Optima selaku tergugat.






