Empat Puluh Lima Hari Perkara PSU Griya Benda Asri di Kejari

ABS yang saya maksud disini, bukan akronim “Asal Bapak Senang”, sebuah adagium atau kultur negatif dalam birokrasi di negara kita. ABS yang ini “Anugerah Bangun Sentosa”, pengembang perumahan Griya Benda Asri (GBA) yang berlokasi di Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Lantas?

Nah, hari ini tepat 45 hari terhitung sejak laporan warga Cicurug pada 25 Mei 2026 lalu di Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, perihal dugaan tipikor seputar penyerahan aset fasos fasum /(PSU) Perum GBA ke Pemkab Sukabumi.

Warga pelapor ini menduga ada konspirasi atau pembiaran oknum Tim Verifikasi Disperkim Kabupaten Sukabumi, saat opname fisik PSU di Perum GBA. 

“Tak seindah kenyataan di lapangan,” sebutnya.

Makanya, ia menduga ada praktek suap /gratifikasi supaya  proses penerbitan SK BAST ini lancar.

Saya tidak ingin berasumsi perkara ini jalan di tempat, namun kenyataan bahwa Kasi Intelejen Fahmi Rachman, yang berperan ganda sebagai humas, belakangan sulit dimintai pendapat merupakan fakta tak terbantahkan. Mungkin karena rutinitas kerja, atau mungkin juga penat karena berulangkali pewarta menanyakan soal berbagai perkara ke beliau.

Baik, kita kembali ke masalah. Mengapa soal penyerahan aset PSU Perum GBA ini masuk kategori merugikan keuangan negara?

Ini karena ketika SK Bupati Sukabumi tentang BAST terbit, maka lahan PSU otomatis tercatat sebagai barang milik daerah (BMD) /aset negara. Sehingga jika ada tindakan negatif terhadap aset tersebut, maka sama saja dengan merugikan aset daerah, kerugiannya dihitung senilai harga pasar objek lahan yang dirugikan tersebut. Ini kan jelas memenuhi unsur tipikor atau kerugian negara.

Saya bukan orang hukum, dari berbagai referensi, penegak hukum tentu dapat mengurai perkara ini dengan langkah awal melakukan Audit Dokumen (mencocokan site plan dengan kondisi lapangan), kemudian Pemeriksaan Fisik Lapangan (pembuktian lahan PSU yang hilang atau beralih fungsi), Penghitungan Kerugian (lewat BPK atau BPKP berdasar luas lahan yang digelapkan), terakhir Eksekusi dan Perampasan Aset (setelah putusan inkrah pengadilan).

Jadi sebetulnya perkara PSU Perumahan Griya Benda Asri ini hanya soal kemauan. Wallahualam

Ilham A. Rao

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *