Dibalik Korupsi HAJI : Menyatunya Regulator, Operator dan Player

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini jadi tersangka KPK, dalam perspektif pebisnis haji adalah pahlawan tob markotob, bahkan mestinya mendapat pembelaan dari penerima manfaat.

Dan jika negara konsekuen memberantas korupsi perhajian —berkaca dari kasus Tipikor Penyelenggaraan Haji, yang menjerat Mantan Menag sebelumnya, Said Agil Husin Al Munawar (era Presiden Megawati Soekarnoputri) dan Suryadharma Ali (era presiden Susilo Bambang Yudhoyono)—  Maka akar korupsi ini, salah satunya ialah karena bersatunya tiga fungsi dalam pengelolaan haji yaitu Regulator, Operator dan Player, di dalam UU Haji dan Umroh yang walaupun telah dirubah empat kali, yang terakhir dengan UU nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI, harus belajar dari besarnya peluang praktek abuse detour’nement yang menyeret Menteri Agama di era tiga presiden, yaitu Megawati, SBY dan Jokowi.

Semoga dengan belajar dari kasus tersebut Menteri Haji dan Umroh dapat selamat dari menisnya perhajian dan umroh.

Dudung Badrun, SH.,MH. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *