Oleh : Advokat H. Dudung Badrun, SH., MH. (Sekretaris MUI Kabupaten Indramayu)
Banyak pertanyaan kepada kantor Advokat Dudung Badrun, tentang dapatkah Lucky Hakim dipertahankan sebagai Bupati Indramayu, yang dipilih oleh rakyat secara demokratis?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebagai landasan DPRD Indramayu, yaitu
Pertama, tentang pengaturan mengenai pemberhentian kepala daerah terdapat dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang dalam (Pasal 78) menegaskan tiga alasan kepala daerah berhenti, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Fokus kita terdapat dalam kategori terakhir, yaitu diberhentikan. (Pasal 79) merinci sembilan alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, mulai dari berakhirnya masa jabatan hingga menerima sanksi pemberhentian.
Menariknya, alasan-alasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran etika, administrasi, maupun ketidakmampuan menjalankan fungsi pemerintahan secara berkelanjutan. Beberapa ketentuan yang kerap menjadi sorotan publik antara lain : pelanggaran sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b, melanggar larangan sebagaimana pasal 76 ayat ( 1) atau melakukan perbuatan tercela.
Kedua, fakta yang telah menjadi pengetahuan publik bahwa Lucky Hakim telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau pelecehan demokrasi antara lain : (1) Telah diberi sanksi oleh Kemendagri karena pergi liburan ke jepang meninggalkan tugas tanpa izin Mendagri. (2) Janji palsu, dari 17 janji seperti : a. menjadikan Indramayu religius tetapi memecah belah ormas Islam yang justru seharusnya mitra dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan membangun Indramayu yang berahklaqul karimah. b. berjanji petani sejahtera, faktanya tidak peduli dengan kesulitan petani dalam memberantas hama tikus bahkan melecehkan dengan menebar ular dan burung.
c. pelecehan tupoksi SKPD Pemda Indramayu dengan mengangkat Salman sebagai stapsus walaupun ilegal. d. melanggar Perda Tata Ruang yaitu menjadikan kawasan tambak rakyat menjadi tambak yang dikelola oleh Kementerian KKP tanpa uji publik dan persetujuan DPRD Indramayu sebagaimana yang dialami oleh petani tambak yang berhimpun dalam KOMPI.
e. penyelenggaraan Pilwu serentak tahun 2025 secara kasat mata pelanggaran tertib UU dan asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur oleh UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Jo perkara nomor 247/G/2025/PTUN BDG.
Dari dua hal yang diuraikan diatas, DPRD Indramayu sudah cukup memiliki alasan untuk memproses impeachment terhadap Lucky Hakim Bupati Indramayu.






