TBOnline, Sukabumi ¦ Proyek Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan Benteng Royal Residence, yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026 senilai Rp789,8 Juta terancam betul-betul gagal, setelah sebelumnya paket pekerjaan ini berstatus BATAL TENDER di sistem pengadaan elektronik (SPSE). Alasannya normatif bin klasik, persyaratan dari pemberkasan lelang pengadaan proyek — tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.
Penyisikan Tbo, pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, diduga terlalu memaksakan proyek ini, meski serah terima fasos fasum /(PSU) Perumahan Benteng Royal Residence ke pemerintah daerah diduga menyisakan sejumlah persoalan.
“Salah satunya soal proporsi luasan ruang terbuka hijau (RTH) Perum Benteng Royal yang hanya 16,53 % dari lahan seluas 98.438 m2. Padahal dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan minimal 30 persen,” kata Asmadi. MA, dari LMPK-AP Untuk NKRI & Tim Fakta Integritas, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, Asmadi juga menyoroti kinerja Disperkim Kabupaten Sukabumi dalam memverifikasi PSU Perumahan Benteng Royal Residence.
“Dalam rencana tapak (siteplan) yang disahkan DPTR Kabupaten Sukabumi tidak terdapat lahan pemakaman (TPU) sebagai bagian dari fasos fasum /(PSU). Klausul ini terdapat dalam Perbup Sukabumi 24/2020 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” katanya.
Kadis Perkim, Sendi Apriadi, sendiri menyatakan bahwa PSU Perumahan Benteng Royal Residence sudah diserahterimakan, namun ia tak merinci lokasi mana yang akan dibangun, mengingat perumahan tersebut dibangun dalam beberapa tahap.
“Parantos serah terima (PSU). Proses penilaian sudah dilakukan sejak tahun 2024 — 2026 oleh KPKNL. Adapun tahapan BAST sudah sesuai dengan ketentuan, yang kita bangun sesuai yang sudah di BAST,” katanya, Rabu (1/7) kemarin.






