“Uang Panas” Bonus Produksi : Politik dan Bohir Dibalik Permintaan Para Kades?

TBOnline, SUKABUMI ¦ Peraturan Bupati Sukabumi No. 33/2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi Kepada Pemerintah Desa, yang menjadi dasar alokasi (50:50), termasuk kausa dari pemerintah daerah dalam membelanjakan dana bonus produksi ini bagi desa terdekat, menjadi rumor publik setelah kemunculan Surat Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal—Kabandungan “Ngahiji”, yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi.

Dalam surat bertanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani 13 kades lengkap dengan stempel basah pemerintah desa (minus BPD) terdapat permohonan agar alokasi bonus produksi panas bumi bagi desa terdekat dikerek naik hingga 70 persen. Selain menambah persentase porsi, para kades juga meminta agar penggunaan dana tersebut di prioritaskan untuk kebutuhan desa, selain pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Lantas, yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah ada motif politik para kepala desa dibalik permohonan perubahan Perbup Sukabumi 33/2018 yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi ini. Murni aspirasi masyarakat atau malah ada bohir dibaliknya,” kata pegiat hukum dari LSM LATAS, Fery Permana, SH.,MH, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, dalam negara demokrasi surat permohonan para kepala desa yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi ini sah-sah saja. Namun, secara administratif perlu juga diingat bahwa meski peraturan bupati (Perbup) adalah peraturan yang ditetapkan oleh bupati secara mandiri, namun tetap mengacu dan berpedoman pada peraturan daerah (Perda) atau kebijakan dan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, tak kalah penting adalah bahwa dana bonus produksi ini diterima pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (sebelum transfer ke rekening desa) dan dicantumkan dalam APBD —sebagaimana peraturan menteri (Permen) dan peraturan pemerintah (PP)— sehingga penggunaannya tetap mengacu pada program kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, jadi tidak hanya pembangunan 13 desa an sich.

“Jadi publik patut juga curiga jika Bupati Sukabumi segera mengabulkan permohonan para kades ini. Apakah ada tekanan? Maka baiknya, pemerintah daerah melakukan audit terlebih dahulu atas penggunaan dana bonus produksi perusahaan panas bumi masing-masing desa selama ini. Apakah sudah sesuai dengan kegiatan perencanaan pembangunan desa, karena ada informasi dugaan penyalahgunaan dan tumpang tindih anggaran. Jika sesuai, maka audit ini dapat menjadi konsideran dalam menerbitkan peraturan bupati pengganti,” katanya.

Sekedar informasi, dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900.1.7/KEP. 817-BPKAD/2025, tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 900.1.7/KEP.303-BPKAD/2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Kepada Pemerintah Desa Yang Berada di Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal Yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2025. Sebanyak 13 desa terdekat di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal masing-masing menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari dana bonus produksi panas bumi tahun 2025 senilai Rp. 461.538.461 / desa.

Sampai berita ini tayang, Tbo masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, terkait legalisasi surat permohonan para kepala desa tentang perubahan peraturan bupati tentang bonus produksi panas bumi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *