Bonus Produksi PLTPB Desa Walangsari Dialokasikan Untuk Kepentingan Warga

TBOnline [SUKABUMI] — Ketiban rezeki nomplok, begitulah kiranya gambaran bagi Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal-Kabupaten Sukabumi, atas bonus produksi sebesar Rp718.924.730 yang diperoleh sebagai daerah penghasil atau wilayah terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTPB] Gunung Salak, yang diproduksi perusahaan hulu PT Star Energy [SE].

Kades Walangsari Dani Setiawan kepada TBO menyampaikan anggaran bonus produksi dari PLTPB ini akan dialokasikan untuk program pembangunan di Walangsari, antara lain: Pembangunan 10 unit rutilahu di beberapa dusun, Peningkatan jalan aspal hotmik Jalur Pasirwalang ke Cingenca, Perbaikan Madrasah Diniyah serta pembangunan gedung Desa Walangsari. “Insya Allah semua anggaran yang didapat dari hasil bonus produksi digunakan untuk kepentingan warga masyarakat,” jelas Dani yang dijumpai di kantor desa sementara yang berada di Kp. Pasirwalang, Rabu [17/06/2020].

Bacaan Lainnya

Senada, Kades Palasarigirang Ujang Ma’mun juga menyebutkan bonus produksi dari kegiatan perusahaan pemanfaatan panas bumi ini dapat membantu pembangunan desa di wilayah Kecamatan Kalapanunggal. “Jadi tidak mengandalkan satu sumber saja dari anggaran dana desa,” katanya.

Bicara soal cukup atau tidak anggaran yang didapat dari bonus produksi, menurut Ujang Ma’mun hal itu bersifat relatif. “Karena yang nama nya kepuasan tidak akan ada hentinya, yang pasti kami ucapkan alhamdulillah atas bantuan ini karena dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa,” imbuhnya.

Ujang Ma’mun Kades Palasarigirang [Foto; Dedy Cobra]
Diketahui bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari Pasal 53 Undang–Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. Dedi Cobra

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *