Merebut Porsi Bonus Produksi Panas Bumi, LATAS Desak 13 Desa Diperiksa

TBOnline, SUKABUMI ¦ Surat Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal—Kabandungan “Ngahiji”, yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi,  perihal Permohonan Perubahan Peraturan Bupati Sukabumi Tentang Bonus Produksi Panas Bumi (Perbup 33/2018) yang ditandatangani 13 kepala desa yang berada paling dekat dengan proyek atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek panas bumi, menuai kritik pegiat hukum dan aktivis LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH.,

Menurutnya, gerakan para kepala desa yang terlihat solid ini justru memunculkan pertanyaan publik. Apakah murni aspirasi masyarakat desa atau ada kepentingan lain dan motif di baliknya.

Bacaan Lainnya

“Penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah. Namun, ketika dilakukan secara serempak dan menyasar perubahan regulasi strategis, maka perlu dilakukan uji publik, baik dari sisi motif maupun dampaknya. Ini bukan fenomena biasa,” kata Fery, Sabtu (20/6/2026).

Lebih jauh, Fery bahkan mendorong langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit investigatif) terhadap laporan dan alokasi pendapatan /keuangan dari 13 pemerintah desa penerima manfaat bonus produksi panas bumi di Kecamatan Kabandungan-Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

“LATAS menginventarisir terdapat dugaan penyimpangan /laporan fiktif dari laporan pertanggungjawaban pendapatan asli desa (LPJ PADes) oleh 13 desa tersebut pada tahun anggaran sebelumnya, sehingga pada beberapa titik perlu ditelusuri secara objektif. Selain itu juga dalam LPJ BUMDes, karena ada indikasi yang mengarah pada laporan fiktif, baik dari sisi penyertaan modal maupun praktik operasionalnya. Langkah audit justru menjadi mekanisme sehat dalam tata kelola pemerintahan. Jikalau memang tidak ada masalah, audit akan memperkuat posisi dan legitimasi kepala desa. Tapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tandas Fery.

Konsekuensi hukum yang dimaksud Fery, ialah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 (Pasal 2 dan Pasal 3).

“Tanggungjawab yang tidak boleh terlewat, apalagi di tengah dorongan perubahan regulasi. Muncul pertanyaan mendasar apakah kewajiban utama desa sudah dijalankan secara optimal, jika mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa serta Permendagri 20/2018. Kades memiliki tanggung jawab utama, diantaranya mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes), mengelola Dana Desa (DD) dan ADD secara transparan dan akuntabel, serta menyusun LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa,” jelasnya.

Kades Desak Perubahan Alokasi Dana Bonus Produksi

Diketahui, dalam Surat Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal—Kabandungan “Ngahiji”, yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi, terdapat beberapa usulan perubahan untuk Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi Kepada Pemerintah Desa, khususnya dalam Pasal 4 (Bagian Ketiga, Pengalokasian), dimana dalam Perbup 33/2018 ditetapkan sebanyak 50 persen untuk desa terdekat dengan proyek (wilayah terdampak), dan 50 persen untuk program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Sedangkan, 13 kepala desa penandatangan usul perubahan, menghendaki agar minimal 70 persen untuk desa terdekat, dan sisanya 30 persen untuk program prioritas daerah dalam RPJMD. Selain itu agar prioritas pembangunan daerah ditambahkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *