LATAS Desak Jaksa Periksa Kadisperkim Sendi Apriadi

TBOnline, SUKABUMI ¦ Jika ada pejabat publik atau kepala perangkat daerah Pemda Kabupaten Sukabumi yang akhir-akhir ini sulit sekali dihubungi. Maka Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Sendi Apriadi, menjadi salah satu kelompok pejabat yang berada di urutan teratas.

Celakanya sikap defensif atau menolak kritik Kadis Sendi ini juga menular ke bawahannya, salah satunya Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi (Kabid AMS) Agus Hilmansyah (Ahil).

Bacaan Lainnya

Dalam proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) lihat : LPSE yang dialokasikan dari kantong APBD TA 2026 misalnya, dimana pagu anggaran per titik proyek SAB mencapai ratusan juta, namun ongkos belanja dan pekerjaan diduga hanya ±Rp25 juta, baik Kadis Sendi maupun Kabid Ahil kompak dan solid dalam keheningan. Belakangan, Kabid AMS Agus Hilmansyah, diduga memblok nomor WA Tbo untuk menghindari pertanyaan soal dugaan korupsi pengadaan pembangunan SAB ini.

“Jika benar selisih besar dalam proyek pengadaan SAB tersebut, berarti ada dugaan ketidaksesuaian dan manipulasi spek dalam RAB. Berarti juga terjadi dugaan pengkondisian pemenang sebelum pekerjaan, dan jika situasi ini tidak dijelaskan secara terbuka oleh Disperkim khususnya Bidang Air Minum dan Sanitasi (AMS), maka sudah dipastikan terjadi peristiwa hukum tindak pidana korupsi dengan modus kolaborasi diantara oknum dinas, pejabat pengadaan, serta pelaksana pekerjaan. Lantas, yang menjadi korban adalah masyarakat penerima manfaat air bersih. Penegak hukum harus mencermati ini, karena pekerjaan SAB TA 2026 ini mencapai puluhan titik,” ungkap Direktur LSM LATAS, Fery Permana, Kamis (25/6/2026).

Setidaknya, dalam catatan LATAS, selain pengadaan sarana air bersih (SAB),  beberapa hal yang perlu dicermati khususnya di Disperkim Kabupaten Sukabumi, antara lain terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara tower telekomunikasi, Proses verifikasi penyerahan fasos fasum /PSU perumahan, Pekerjaan (perubahan) Alun Alun Cibadak, serta Pembangunan hunian tetap (huntap) dan rehabilitasi rumah paska bencana.

“Untuk perkara verifikasi fasos fasum /PSU perumahan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi sudah dilaporkan ke Kejari Cibadak. Jangan ada tebang pilih atau unsur politis lain, kita tegas mendesak jaksa segera panggil dan periksa Kadis Perkim. Sedangkan, perkara yang lain sedang disusun laporannya,” ujarnya. 

Fery menjelaskan dasar hukum (aturan perundang-undangan) pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Disperkim Kabupaten Sukabumi, diantaranya UU 17/2003 tentang Keuangan Negara (mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab); UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola APBD secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat); Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres 12/2021 (mengatur prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketidaksesuaian spesifikasi, volume, atau harga dapat menjadi indikasi pelanggaran; UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 (setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana); Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (menegaskan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan dalam pelaksanaan APBD).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *