Ketua MOI Lebak Kecam Keras Dugaan Pembungkaman Berita Oleh Kepsek SDN 2 Malangsari

TBOnline, LEBAK ¦ Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak, Deni Rukmansyah, mengecam keras sikap dan tindakan Kepala SDN 2 Malangsari, yang diduga berusaha menekan atau membungkam awak media agar berita soal “pungutan liar” dihapus atau dihentikan penyebarannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Deni, jika benar tindakan yang dilakukan Kepala SDN 2 Malangsari, soal dugaan pembungkaman terhadap wartawan, maka hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers, serta upaya menutupi penyimpangan dan melanggar aturan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengecam keras sikap arogan dan upaya membungkam wartawan oleh Kepala SDN 2 Malangsari. Kritik sosial atau mengungkap fakta pelanggaran adalah tugas dan hak konstitusional pers, bukan hal yang boleh ditekan‑tekan,” tegas Ketua MOI Lebak ini.

Sebelumnya diketahui, dugaan SDN 2 Malangsari memungut uang Rp66 ribu hingga Rp70 ribu per siswa, dari 104 peserta didik untuk kegiatan kelulusan dan perpisahan, tindakan ini dilakukan  meski dilarang tegas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Baru setelah terungkap ke publik, uang diduga masuk kategori pungutan liar (pungli) ini dikembalikan kepada wali murid, tapi dugaan pelanggaran tersebut telah terjadi.

Selanjutnya, alih‑alih meminta maaf dan memperbaiki diri, oknum kepala sekolah justru bersikap kasar, berbicara bernada tinggi, dan mendesak berita segera dihapus. Hal ini dinilai makin memperberat posisinya.

Ketua MOI Lebak juga mengingatkan, kebebasan pers dilindungi Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta upaya pembungkaman dapat masuk ranah tindak pidana maupun pelanggaran kedinasan. Dinas Pendidikan dan pihak berwenang wajib menyelidiki sekaligus menjatuhkan sanksi tegas.

MOI Lebak mendesak, agar segera dilakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik pungutan liar, serta tindakan tegas atas sikap penekanan terhadap wartawan, dan jaminan keamanan dan kebebasan kerja bagi awak media yang melaporkan fakta

“Pers tidak bisa dibungkam. Jika ada pelanggaran, seharusnya diperbaiki, bukan ditutup‑tutupi dengan cara meminta menghapus berita,” tambahnya.

Organisasi ini juga siap mendampingi awak media jika tekanan atau gangguan berlanjut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *