TBOnline, JAKARTA ¦ Alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersebut memperketat pengawasan terhadap tata kelola dan mekanisme penganggaran dana Pokir karena dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya penyimpangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh pimpinan dan anggota DPRD di daerah agar meninjau kembali alokasi dana Pokir dalam struktur APBD. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat untuk menutup berbagai celah tindak pidana korupsi yang dapat muncul dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
“Kami ingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Ini rawan terjadi penyimpangan,” tegas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Merespons langkah tersebut, Ketua Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI), Syaefudin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dalam memperketat pengawasan dana Pokir di seluruh daerah.
Menurut Syaefudin, Pokir pada dasarnya merupakan instrumen untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, anggaran tersebut kerap menjadi sorotan karena dinilai rentan terhadap konflik kepentingan, pengaturan proyek, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“PMAKI mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri dalam mengawasi dana Pokok Pikiran DPRD di seluruh Indonesia. Pengawasan yang ketat merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Syaefudin.
PMAKI juga meminta seluruh pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif terhadap proses pengawasan dengan membuka akses data dan dokumen yang diperlukan. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan anggaran.
Selain itu, PMAKI mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dana Pokir, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepentingan rakyat,” tegas Syaefudin.
PMAKI menegaskan akan terus mengawal pengelolaan anggaran daerah serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dana Pokir. Menurut organisasi tersebut, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.






