Lelaku (Ganjil) Andy di Lahan KAI, Begini Penjelasan Dicky

Sejumlah ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug ketika dalam proses pembangunan, yang kini menjadi polemik (Foto : Tbo)

TBOnline [SUKABUMI] – Polemik keberadaan ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang nyaris menjadi peraduan chaos saat aparat hendak melakukan penyegelan (police line -red) pada Senin (7/2/2022) lalu, hingga berujung pelaporan terhadap dirinya ke sejumlah aparat penegak hukum, diungkapkan kembali Dicky Buleud, pelaksana lapangan pembangunan ruko, dus orang yang dianggap paling mengetahui seluk beluk sejumlah bangunan di lahan milik KAI tersebut.

Dicky Buleud (kanan) bersama Mahpud ketika di wawancarai TBO, Senin (14/02/2022) di lokasi ruko yang menempati lahan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi (Foto : Tbo)

Secara eksklusif kepada TBO, Senin (14/02/2022) Dicky Buleud ditemani koleganya Mahpud, menceritakan hal ihwal bagaimana perjalanan mula ia terlibat dalam pembangunan ruko ini, termasuk bagaimana peran dan lelaku oknum pejabat aset di DAOP 1 Jakarta bernama Andy Prasetyo yang dianggap sebagai sosok paling bertanggungjawab mengarsiteki berdirinya sejumlah bangunan komersil di lahan milik jawatan perkeretapian di Indonesia ini.

Bacaan Lainnya

Dicky mengenang, awalnya ia hanya mengenal pejabat KAI bernama Erik Ekstrada yang menginformasikan rencana pembangunan sejumlah ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug ini.

“Dia (Erik –red) bertanya, konsumennya ada gak Kang Buleud?”

“Yang antusias banyak pak,” jawab Buleud.

Satu bulan berlalu dari pertemuan dengan Erik ini, Buleud mendapatkan pesan melalui WhatsApp (WA).

“Siang Pak Buleud, saya Andy Prasetyo atasannya Pak Erik dari KAI”.

Pesan langsung dari Andy Prasetyo inilah yang kemudian dilanjutkan dengan persiapan rencana pembangunan sejumlah ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug. Andy kala itu menawarkan proposal bisnis kepada Buleud dan menanyakan kesiapannya untuk mempromosikan bangunan ruko kepada para konsumen. Sebagai putera asli daerah sekaligus ketua paguyuban para pedagang, Buleud tentu sangat menguasai medan dan terlebih memiliki hubungan karib dengan para pedagang. Menemukan kecocokan, Andy pun mengatur perjumpaan awal dengan pihak Dicky Buleud di Ruang Satker Stasiun Cicurug. Ketika itu, Andy datang hanya mengenakan kaos oblong, celana dinas dan sepatu, alasan Andy kedatangannya bukan dalam rangka kedinasan.

“Mana konsumen Pak Buleud ?”

“Saya mau bangun ruko Pak Buleud, (luas nya) dari belakang rumah Satker sampai ujung double track,” sergah Andy.

Pada pertemuan ini, untuk tahap awal Buleud mendatangkan ke hadapan Andy Prasetyo sebanyak 11 (sebelas) orang yang berminat menyewa ruko. Andy pun segera meminta uang booking lengkap dengan tanda terima senilai Rp1 Juta kepada masing-masing konsumen.

Bukti setoran senilai Rp45 Juta yang diserahkan konsumen sebagai uang muka sewa ruko di emplasemen Stasiun Cicurug (Foto : Tbo)

“Penyewa (konsumen) percaya karena Andy Prasetyo menunjukan perjanjian kontrak (diperlihatkan kepada TBO) antara KAI dengan Nurdin sebagai pengelola. Jadi para penyewa ini melihat logo KAI nya. Ruko berukuran 5X10 meter dengan harga Rp200 Juta. Ketika itu konsumen minta tolong saya untuk negosiasi ke Pak Andy agar diberikan harga lebih murah,” kata Buleud.

Dua hari dari pertemuan ini, Andy Prasetyo kembali menemui Buleud di Ruang Satker Stasiun Cicurug, kali ini Andy berseragam lengkap dan datang bersama Erik Ekstrada, (alm) Lode serta aparat kepolisian.

“Pak Buleud sekarang percaya yah bahwa saya orang kereta api,” yakin Andy.

“Mana konsumen Pak Buleud ?” sambungnya.

Dalam pertemuan ini, Buleud kembali menghadirkan 17 orang konsumen, namun berbeda dari pertemuan pertama, Andy Prasetyo kali ini urung menerima uang bookingan langsung dari para konsumen, uang justru diterima Asep. Dan, untuk lebih meyakinkan, Andy meminta uang diantarkan saja ke rumahnya di Cileubut, Bogor.

Proses pembangunan ruko (bangunan komersil) di lahan emplasemen Stasiun Cicurug (Foto : Tbo)

“Ketika itu saya, Pak Munir, Pak Asep dan Pak Mahpud berangkat ke rumah Andy Prasetyo di Cileubut untuk mengantarkan uang booking. Kita rental mobil berempat,” kenang Buleud.

Sesampainya di rumah Cileubut, Buleud mendapati tuan rumah tengah menyetting denah ruko yang akan dibangun di komputer jinjing miliknya. Disini jugalah Buleud menyampaikan penawaran harga dari para konsumen.

“Disana baru ada deal harga, saya menyampaikan konsumen menawar Rp100 Juta. Andy Prasetyo akhirnya memutuskan harga Rp125 Juta untuk setiap ruko,” kata Buleud.

Tak Bermodal, Menekan Konsumen

Setelah uang booking diterima Andy Prasetyo, masalah baru muncul. Rupanya untuk membangun ruko ini, Andy tidak memiliki modal. Ia pun meminta para konsumen untuk membayar uang muka (DP).

Gayung bersambut, para konsumen semua siap memberikan DP bahkan ada yang bersedia membayar tunai (cash). Andy lalu menyiapkan surat kontrak dan perjanjian sewa menyewa kepada masing-masing konsumen yang telah membayar uang muka. Perihal, surat kontrak ini pengakuannya dibawa langsung dari Semarang.

Dokumen kontrak alih kepemilikan dan pemanfaatan bangunan kios antara Nurdin dengan konsumen (Foto : Tbo)

Ratusan juta uang konsumen ini diterima oleh Erik Ekstrada dan Asep, sedangkan Andy Prasetyo tidak hadir karena mengaku sedang dinas di luar kota. Baru, setelah 3 minggu kemudian Andy Prasetyo datang ke lokasi, penampilannya kali ini membuat pangling, Andy menaiki mobil Alphard keluaran terbaru, sebelumnya ia juga meminta Buleud untuk membuka kamar di Hotel Iscalton, Cicurug.

“Jadi saya hanya menyaksikan penerimaan uang, termasuk surat kontraknya. Setelah kami berikan, besoknya ada yang bayar cash, semua uang saya serahkan ke Pak Asep dan langsung ke Pak Andy. Jadi saya pribadi tidak pernah terima uang sepeser pun, kami hanya pelaksana di lapangan,” tuturnya.

Uang muka dan sebagian cash dari para konsumen ini yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruko nyatanya tidak dilakukan Andy Prasetyo. Alhasil, sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen, Buleud mengeluarkan dana pribadi untuk pembangunan ruko ini di tahap awal.

“Pertama awal pakai modal saya dulu, saya beli material, gaji tukang menggunakan uang pribadi,” sebutnya.

Pernah satu waktu Buleud mengirimkan pesan WA kepada Andy Prasetyo agar mengirimkan uang sebesar Rp50 Juta untuk membeli bahan baku (material) pembangunan dan sebagian akan digunakan untuk menggaji para pekerja, namun permintaan Buleud ini tidak dikabulkan Andy.

Dokumen (site plan) lahan ruko tanpa ukuran (Foto : Tbo)

“Dari awal banyak saksi dan bukti, kami tidak mengada-ada. Dia (Andy Prasetyo) hanya mengeluarkan uang senilai Rp15 Juta untuk material, itu pun dipinjam lagi sama Pak Asep sebesar Rp13 Juta untuk membayar upah pengurukan. Jadi saya hanya terima Rp2 Juta untuk membayar material,” kata Buleud.

Kebohongan Andy Prasetyo Terkuak

Kecurigaan Buleud dan rekan-rekannya kepada gelagat Andy Prasetyo ini sebetulnya sudah bermula ketika Buleud meminta izin Andy untuk melaporkan segala perjalanan pembangunan ruko kepada Kepala Stasiun (KS) Cicurug, namun Andy mencegahnya. Padahal Buleud sudah menawarkan diri untuk memfasilitasi.

“Jangan Pak Buleud, tunggu intruksi dari saya (untuk laporan ke KS). Karena ini ada kesenjangan antar pekerja,” kata Buleud menirukan alasan Andy Prasetyo.

Namun, sepengetahuan Buleud, ketika tandatangan kontrak antara KAI dengan Nurdin dilakukan di ruangan Kepala Stasiun (KS) Cicurug.

Nurdin sendiri sebagai pengelola dan penyewa ruko, yang namanya tertera dalam buku kontrak yang diterbitkan PT KAI, sekitar dua minggu setelah dimulainya pembangunan datang ke lokasi dan menanyakan prihal dirinya yang tidak dilibatkan.

Dokumen surat perjanjian sewa aset lahan emplasemen Stasiun Cicurug, bernomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021 (Foto : Tbo)

“Dia datang kesini (lokasi pembangunan ruko) marah-marah, dan bertanya ini bagaimana. Kami jawab kalau masalah ini yang punya wewenang Pak Andy, silahkan datang ke beliau,” ujar Buleud.

Nurdin lah yang kemudian mengungkap jika Andy Prasetyo hanya mengontrak rumah di Cileubut, Bogor.

“Ternyata Andy hanya mengontrak rumah di Cileubut, setelah nerima uang muka (DP) dia kabur. Yang dibenturkan sekarang saya di lapangan, karena saya jadi jaminan ke para konsumen,” terang Buleud.

Di tengah kegusaran hilangnya Andy Prasetyo, saat pembangunan ruko baru berjalan 60 persen, Buleud mendapat teguran dari pihak aset DAOP 1 karena luas lahan yang dibangun katanya melebihi kontrak.

“Kami ditegur pihak aset karena ada kelebihan lahan, katanya di kontrak hanya 400 meter. Saya bingung, saya tidak tahu kontrak KAI dengan Nurdin, saya hanya pelaksana di lapangan bukan terlibat langsung dalam kontrak. Dan hanya diberikan siteplan gambar (tanpa ukuran) oleh Andy Prasetyo. Jadi kesalahan saya dimana?” kata Buleud.

Kisruh pada saat penyegelan ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi (Foto : Tbo)

Teguran terkait kelebihan lahan ini, lanjut Buleud, bahkan tidak sekali saja diterimanya.

“Bahkan sudah sekitar 7 kali kami menghadap sampai ke kantor DAOP 1 di Cikini, kami kooperatif akan menyewa lahan kelebihannya walau sudah dibawa lari oknum KAI (Andy Prasetyo). Anehnya kalau kelebihan lahan, kenapa tidak dari awal di informasikan, padahal pada saat pembangunan banyak pihak dari KAI yang mengawal dan berulangkali mengukur. Bahkan kalaupun KAI ingin langsung kepada konsumen kami persilahkan,” tukas Buleud.

Penjelasan Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta

Posisi Senior Supervisor Penjagaan Aset DAOP 1 Jakarta Andy Prasetyo (AP) dikonfirmasi Eva Chairunnisa. Menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta ini, Andy sudah tidak lagi bekerja di DAOP 1 Jakarta sejak November 2021. Ditanya apakah berhentinya Andy terkait polemik lahan emplasemen Stasiun Cicurug, Chairunnisa tidak menjawab langsung, ia hanya menyebutkan alasan Andy berhenti karena mangkir dalam pekerjaan.

Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunnisa (Foto : Sindonews)

“Beliau (Andy Prasetyo) berhenti karena mangkir atau tidak masuk tanpa keterangan dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga proses berhentinya beliau dari KAI sudah mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku,” katanya melalui pesan WA kepada TBO, Sabtu (12/02/2022).

Chairunnisa juga menekankan bahwa dalam perkara ruko di lahan emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pihak PT KAI DAOP 1 Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Terkait hal tersebut kasus nya sudah kita serahkan ke pihak berwajib sehingga kita ikuti saja proses hukumnya, yang pasti kita percaya siapapun yang terbukti nanti nya melanggar pasti akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Setelah mewawancarai langsung pihak pelaksana pembangunan ruko, Dicky Buleud dan mendapatkan informasi beberapa nama di DAOP 1 Jakarta yang mengetahui kisruh lahan emplasemen ini pada Senin (14/02/2022), TBO pada hari yang sama kembali mengkonfirmasi Eva Chairunnisa dan meminta waktu memberikan klarifikasi langsung keesokan harinya, namun Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta ini menolak dan kukuh akan tetap mengikuti proses hukum, meski TBO meyakinkan akan membawa dokumen yang diperoleh dari Dicky Buleud untuk mengkroscek keabsahannya.

“Mohon maaf karena kasus nya sudah diserahkan ke pihak berwajib, jadi saya tidak ada klarifikasi yang dapat disampaikan. Kita ikuti proses hukum saja terkait hal-hal yang disampaikan Sdr. Dicky itu bagian dari hal yang dapat disampaikan saat proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Dugaan pihak PT KAI DAOP 1 Jakarta seperti melindungi ex pegawai Andy Prasetyo pun ditampik Eva Chairunnisa.

“Tidak ada yang dilindungi jika ada oknum yang menyimpang dan memang bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sdr. Andi sendiri sudah tidak bekerja di PT KAI bukan karyawan KAI sehingga tidak ada unsur melindungi seperti yang disampaikan. Jadi kalau besok datang kita jangan menerima dokumen apa pun ya, bukan kompetensi kita disana karena sudah ditangani pihak berwajib. Jadi kalau ada dokumen silahkan aja diserahkan ke pihak berwajib saat melakukan proses pemeriksaan,” sebutnya.

Permintaan wawancara dengan Executive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia yang namanya tercantum dalam surat perjanjian sewa aset lahan emplasemen Stasiun Cicurug, mewakili PT Kereta Api Indonesia (Persero) bernomor : KL.701/VII/108/DO.1-2021, pun belum dapat dilakukan, karena menurut Chairunnisa, orang nomor satu di DAOP 1 Jakarta ini sedang padat agenda.

“Untuk saat ini beliau sedang padat agenda pak, jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat melalui saya,” katanya. Ilham A.R & Joy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *