TBOnline, LEBAK ¦ Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Cabang Lebak, menyatakan kekecewaan dan kemarahan atas dugaan kelalaian Balai Konservasi Hutan Lindung Gunung Salak, yang diduga mengabaikan keberadaan kegiatan tambang emas ilegal yang terus berlangsung di wilayah hutan lindung tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Perkumpulan Media Online Indonesia Cabang Lebak, kegiatan penambangan tanpa izin ini sudah beroperasi cukup lama, namun belum ada tindakan tegas dan tuntas yang dilakukan pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait. Akibatnya, lingkungan di sekitar kawasan Hutan Lindung Gunung Salak semakin rusak parah.
“Kami sangat geram dan prihatin. Kawasan ini seharusnya dijaga ketat sebagai daerah perlindungan air, penghidupan flora fauna dan penahan tanah. Namun kenyataannya tambang emas ilegal berjalan leluasa seolah tidak ada yang mengawasi. Kami menilai Balai Konservasi lalai dan mengabaikan tugas pokoknya melindungi hutan,” ungkap Ketua MOI Lebak, Deni Rukmansyah, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan pantauan lapangan, dampak kerusakan sudah terlihat nyata, penebangan pohon dan pembukaan lahan tanpa kendali, perubahan bentuk permukaan tanah hingga beresiko longsor, air sungai berubah keruh dan tercemar zat berbahaya, serta gangguan serius terhadap sumber air bersih masyarakat sekitar, dan mengancam fungsi kawasan lindung sebagai penyangga ekologis wilayah Lebak dan sekitarnya.
“Menurut para awak media yang turun langsung ke lokasi, warga sekitar sudah berulang kali menyampaikan keluhan namun belum mendapat jawaban maupun tindakan nyata. Justru kegiatan tambang makin meluas seiring berlalunya waktu,” kata Deni.
Sementara itu, Sekretaris Perkumpulan Media Online Indonesia Lebak, Iyan Sopian, menambahkan bahwa melindungi kawasan konservasi adalah kewajiban utama pemerintah dan instansi pengelola. Kelalaian dianggap turut mendorong makin merajalelanya kejahatan terhadap hutan.
“Organisasi ini juga menyerukan beberapa hal penting, segera hentikan seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin, lakukan penyelidikan dan penindakan hukum kepada pelaku serta pihak yang terlibat, perbaiki kembali kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, serta perkuat pengawasan dan penjagaan agar tidak terulang kembali, dan pertanggungjawaban instansi yang dianggap lalai menjalankan tugas,” ujarnya.
Selain itu, pihak media berjanji akan terus memantau dan melaporkan perkembangan masalah ini secara terbuka. Kebebasan menyampaikan fakta dan menjaga kepentingan masyarakat serta lingkungan tetap menjadi prinsip utama dalam peliputan.
“Kami tidak akan diam saja. Jika perlindungan hutan diabaikan, kerugian besar akan ditanggung oleh masyarakat sekarang maupun generasi mendatang,” tegas Iyan.
Hingga berita ini tayang, Balai Konservasi Hutan Lindung Gunung Salak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pengabaian tersebut. (Red)






