Tim APIP Itjen Kemendagri Bergerak, PMAKI NTB Beri Apresiasi

TBOnline, KOTA BIMA ¦ Langkah cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menurunkan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima mendapat apresiasi dari Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim APIP Itjen Kemendagri diketahui telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan menyusul sorotan publik terhadap dugaan adanya pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima, sehingga memunculkan dugaan potensi praktik nepotisme dan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengisian jabatan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan dokumen administrasi serta permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan proses pelantikan. Tim juga akan mendalami aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan prinsip sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menilai langkah cepat Kemendagri merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah serta merespons aspirasi masyarakat yang berkembang.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kemendagri yang bergerak cepat merespons polemik pelantikan pejabat di Kota Bima. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan setiap proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Danil Akbar.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Tim APIP harus berlangsung secara profesional, independen, objektif, dan transparan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang selama ini.

Ia menegaskan, PMAKI NTB tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, isu mengenai dugaan nepotisme maupun konflik kepentingan harus diuji berdasarkan fakta, data, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar opini atau persepsi.

“Yang kami dorong bukanlah penghakiman terhadap siapa pun. Yang kami inginkan adalah penegakan prinsip sistem merit, profesionalisme ASN, serta birokrasi yang bersih dan berintegritas. Jika seluruh proses pelantikan telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, tentu harus ada langkah korektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Danil menambahkan, jabatan publik merupakan amanah yang harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, birokrasi yang profesional tidak boleh dibayangi oleh dugaan konflik kepentingan ataupun praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat ditarik kesimpulan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut.

Menurut Hanna, seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri dalam menentukan langkah tindak lanjut.

PMAKI NTB berharap hasil pemeriksaan tersebut diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap pemeriksaan ini menjadi momentum memperkuat sistem merit di daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Transparansi hasil pemeriksaan sangat penting agar tidak terus muncul spekulasi di tengah masyarakat. Apa pun hasilnya, harus dihormati selama didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Danil Akbar.

PMAKI NTB menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, sekaligus mendukung setiap upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan nepotisme dan ataupun beraroma konflik kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *