Tender Ruang CT Scan RSUD, Pokja BPBJ Atur Skenario?

TBOnline, BIMA ¦ Proses tender pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima menjadi sorotan, setelah Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB mempertanyakan sejumlah tahapan evaluasi yang dinilai menyisakan banyak tanda tanya. Berbagai kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik, apakah proses tender benar-benar berjalan objektif atau justru telah diarahkan melalui skenario tertentu.

Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bima, Arif, maupun Ketua Pokja Tender Pembangunan Ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima, Burhan, guna meminta penjelasan mengenai proses evaluasi yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Menurut Danil, berdasarkan dokumen penawaran yang dipelajari PMAKI NTB, perusahaan yang berada pada peringkat pertama dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, serta menyampaikan penawaran harga. Namun perusahaan tersebut justru dinyatakan gugur oleh Pokja.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar hasil akhirnya. Publik berhak mengetahui apa dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar teknis sehingga peserta yang berada pada peringkat pertama dinyatakan gugur,” ujar Danil.

Persoalan lain muncul ketika PMAKI NTB memperoleh informasi dari salah satu peserta yang berada pada urutan ketiga. Peserta tersebut mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari Pokja, padahal merasa telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pemilihan.

“Kalau informasi ini benar, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme Pokja menentukan siapa yang dipanggil untuk klarifikasi dan siapa yang tidak. Prinsip perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta harus dijaga,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Tender, Burhan, menjelaskan bahwa PT Graha Utama dinyatakan gugur karena tidak menghadiri proses klarifikasi yang dijadwalkan Pokja. Menurutnya, undangan telah dikirim pada 8 Juli untuk pelaksanaan klarifikasi pada 9 Juli. Karena penyedia tidak hadir sesuai jadwal, Pokja menetapkan perusahaan tersebut gugur dalam proses evaluasi.

Sementara itu, Kepala Bagian BPBJ Kabupaten Bima, Arif, membantah adanya pengaturan dalam proses tender. Ia menegaskan seluruh tahapan merupakan kewenangan Pokja yang dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.

Namun bagi PMAKI NTB, penjelasan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru. Menurut Danil Akbar, persoalan utamanya bukan semata-mata peserta hadir atau tidak hadir, melainkan apakah waktu yang diberikan sudah memenuhi asas kepatutan dan memberikan kesempatan yang layak kepada penyedia.

“PT Graha Utama berdomisili di Kota Mataram, sedangkan klarifikasi dilaksanakan di Kabupaten Bima. Jika undangan dikirim tanggal 8 dan peserta diwajibkan hadir tanggal 9, apakah waktu tersebut sudah cukup memberikan kesempatan yang wajar? Inilah yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Danil juga mempertanyakan efektivitas penyampaian undangan klarifikasi yang menurut Pokja dilakukan melalui aplikasi pengadaan.

Di sisi lain, Gagas, salah seorang pelaku usaha yang telah berpengalaman mengikuti berbagai tender pemerintah, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya, undangan klarifikasi umumnya tidak hanya dikirim melalui aplikasi.

“Biasanya Pokja juga mengirim pemberitahuan melalui e-mail atau media komunikasi lainnya agar penyedia mengetahui adanya jadwal klarifikasi. Tujuannya supaya peserta memiliki kesempatan yang cukup untuk hadir,” kata Gagas.

Meski demikian, Danil menegaskan PMAKI NTB tidak menyatakan mekanisme melalui aplikasi sebagai pelanggaran. Yang dipersoalkan adalah apakah mekanisme tersebut, ditambah rentang waktu yang sangat singkat, telah memenuhi prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif. Di dalamnya ada prinsip persaingan usaha yang sehat, perlakuan yang sama, keterbukaan, dan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta. Kalau prinsip-prinsip itu tidak terpenuhi, maka wajar apabila publik mempertanyakan prosesnya,” tegasnya.

PMAKI NTB juga meminta Pokja membuka secara transparan kronologi lengkap proses klarifikasi, mulai dari waktu pengiriman undangan, bukti penyampaian kepada penyedia, mekanisme penyampaiannya, hingga dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan peserta gugur.

“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi administrasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Transparansi justru akan menjawab keraguan publik,” kata Danil.

Menurutnya, PMAKI NTB tidak sedang membela perusahaan tertentu. Organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola melalui proses pengadaan yang transparan, akuntabel, kompetitif, objektif, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Karena itu, PMAKI NTB menyatakan akan terus mengawal proses tender pembangunan ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima hingga penetapan pemenang. Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan laporan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, LKPP, maupun aparat penegak hukum agar seluruh proses dapat diperiksa secara objektif sesuai kewenangan masing-masing.

“Pertanyaan yang muncul hari ini sederhana. Apakah seluruh tahapan evaluasi telah berjalan sesuai ketentuan, atau justru terdapat skenario tertentu yang menyebabkan peserta tertentu tersingkir? Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang terbuka dan objektif. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini sampai publik memperoleh kepastian,” tegas Danil Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan maupun kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tender pembangunan ruang CT Scan RSUD Kabupaten Bima. Seluruh keterangan para narasumber dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan masing-masing pihak yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *