TBOnline, JAKARTA ¦ Isu mengenai dugaan “mangkrak”nya pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan dan dokumentasi visual yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, menilai bahwa polemik yang berkembang harus dijawab melalui penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bukan dibiarkan berkembang menjadi opini liar.
Diwawancarai melalui sambungan telepon, Danil Akbar, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih—DKI Jakarta, yang merupakan bagian dari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih, menyatakan bahwa penggunaan istilah “mangkrak” harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi.
“Kami melihat istilah ‘mangkrak’ sudah berkembang di ruang publik. Namun, apakah secara administratif dan teknis proyek ini benar-benar dapat dikategorikan mangkrak, itu harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai publik hanya disuguhi asumsi tanpa penjelasan resmi,” ungkapnya, Jum’at (10/7).
Menurut Danil Akbar, dari informasi yang beredar diketahui bahwa proyek tersebut dibangun secara bertahap sejak 2019 dengan total nilai paket pekerjaan sekitar Rp181,24 miliar. Di sisi lain, terdapat informasi bahwa paket lanjutan pada tahun 2023 gagal di lelang, sementara beberapa keterangan dari pemerintah menyebut penyelesaian proyek masih menunggu kajian dan penyelesaian pekerjaan arsitektur serta mekanikal.
“Kalau memang pembangunan sempat berhenti karena faktor anggaran, proses pengadaan, atau kebijakan lainnya, sampaikan apa adanya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang informasi kosong yang akhirnya diisi oleh berbagai dugaan,” katanya.
Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, juga menilai bahwa dokumentasi visual yang menunjukkan bangunan belum dimanfaatkan sepenuhnya tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Kondisi tersebut tetap harus dikaji bersama dokumen perencanaan, kontrak, progres fisik, laporan pengawasan, serta hasil audit apabila telah dilakukan.
Karena itu, Tim mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka informasi secara komprehensif mengenai status terkini proyek, termasuk capaian fisik, kendala yang dihadapi, alasan tertundanya penyelesaian, serta rencana penyelesaian dan pemanfaatan gedung tersebut.
“Semakin cepat pemerintah memberikan penjelasan yang utuh, semakin cepat pula berbagai spekulasi akan berakhir. Transparansi adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik uang negara,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah beredarnya data pengadaan yang bersumber dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Data itu memperlihatkan pembangunan gedung dilakukan melalui beberapa tahapan dengan nilai anggaran yang tidak sedikit.
Danil Akbar menyatakan bahwa semakin dalam data dipelajari, semakin banyak pertanyaan yang justru muncul.
“Terus terang saya cukup kaget. Ada apa sebenarnya dengan proses pembangunan gedung ini ? Mengapa proses pembangunannya terkesan begitu rumit dan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Semakin saya mempelajari persoalan ini, semakin banyak pertanyaan yang muncul dibanding jawaban. Karena itu persoalan ini harus dicermati secara serius,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
“Saya tidak ingin terjebak pada opini. Yang harus dikedepankan adalah data, fakta, dan ketentuan hukum. Karena itu saya mencoba mempelajari seluruh informasi yang tersedia sebelum memberikan tanggapan”.
Nilai Proyek Mencapai Rp181,24 Miliar
Berdasarkan data LPSE yang dipelajari Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi dilaksanakan melalui beberapa paket pekerjaan, antara lain :
Tahap I Tahun 2019 memiliki nilai Rp. 34.385.288.379,94.
Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 48.427.313.669,56.
Tahap III Tahun 2021 sebesar Rp. 61.818.442.507,11.
Tahap IV Tahun 2022 sebesar Rp. 25.627.785.976,96.
Selain itu terdapat pembangunan Power House Tahun 2022 senilai Rp. 10.983.893.181,70.
Sedangkan Tahap V Tahun 2023 senilai Rp. 18.705.594.191,98 tercatat berstatus gagal lelang.
Jika dijumlahkan, nilai paket pekerjaan yang telah berhasil dilelang mencapai sekitar Rp181,24 miliar, sementara paket lanjutan Tahun 2023 tidak terlaksana karena gagal lelang.
Besarnya anggaran tersebut, menurut Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, menjadi alasan yang cukup bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai perkembangan pembangunan gedung tersebut.
Fakta, Indikasi dan Kesimpulan Tak Boleh Dicampur
Dalam pandangan Danil Akbar, terdapat kekeliruan yang sering terjadi dalam ruang publik, yakni mencampurkan antara fakta, indikasi, dan kesimpulan.
Menurutnya, data LPSE hanya menunjukkan adanya proses pengadaan barang dan jasa. Data tersebut menunjukkan nilai paket pekerjaan, tahapan pelaksanaan, serta status paket pengadaan.
Namun LPSE tidak menjelaskan apakah pekerjaan selesai atau tidak, bagaimana progres fisik bangunan, apakah kontrak pernah diputus, apakah bangunan telah difungsikan, ataupun apakah telah terjadi kerugian keuangan negara.
Karena itu, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 menilai bahwa penyebutan proyek tersebut sebagai proyek mangkrak masih merupakan dugaan yang harus diuji, bukan sebuah kesimpulan hukum yang telah terbukti.
“Secara metodologis kita harus mampu membedakan antara fakta, indikasi, dan kesimpulan. Jangan sampai opini mendahului fakta. Semua harus diuji berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pertanyaan Besar Mulai Bermunculan
Setelah mempelajari data yang tersedia, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 justru menemukan sejumlah pertanyaan yang dinilai harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Mengapa pembangunan dilakukan secara bertahap selama lima tahun ? Apakah memang sejak awal dirancang sebagai proyek multiyears, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan pekerjaan harus dibagi dalam beberapa tahapan ?
Mengapa Tahap V Tahun 2023 gagal dilelang ? Apakah disebabkan tidak adanya peserta yang memenuhi syarat, seluruh penawaran gugur, perubahan spesifikasi pekerjaan, perubahan desain (design change), refocusing anggaran, atau terdapat alasan administratif lainnya ?
Bagaimana kondisi bangunan setelah Tahap IV selesai ? Apakah gedung tersebut sudah dapat digunakan sesuai fungsi yang direncanakan, atau masih terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan ?
Apakah selama pelaksanaan proyek pernah terjadi perubahan desain yang berdampak terhadap perubahan nilai kontrak maupun jadwal pekerjaan ? Dan, yang tidak kalah penting. Apakah proyek tersebut pernah diperiksa oleh BPK, BPKP, APIP maupun Inspektorat, serta bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ?
Bagi Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting untuk dijawab dibanding membangun opini yang belum didukung data yang lengkap.
“Masyarakat membutuhkan jawaban, bukan spekulasi. Justru dengan keterbukaan, semua dugaan dapat diuji secara objektif,” tegas danil.
Desak Transparansi Total, Jangan Ada Dokumen Yang Ditutup-Tutupi
Menurut Danil Akbar, polemik yang berkembang di tengah masyarakat hanya dapat diakhiri apabila Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersedia membuka seluruh informasi terkait pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tidak boleh dikelola secara tertutup. Sebaliknya, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik.
“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menutup-nutupi informasi apa pun terkait proyek ini. Bukalah seluruh dokumen yang memang dapat diakses oleh publik. Jangan ada yang disembunyikan. Karena anggaran yang digunakan adalah uang negara, maka rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang itu direncanakan, dibelanjakan, dikerjakan, hingga dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Danil, keterbukaan tersebut bukan sekadar untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat, melainkan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara rinci seluruh tahapan pembangunan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, perubahan kontrak apabila ada, hingga penyelesaian proyek.
Selain itu, pemerintah juga diminta membuka dokumen yang berkaitan dengan progres fisik pekerjaan, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, hasil audit, maupun dokumen lain yang berdasarkan ketentuan dapat diakses oleh masyarakat.
“Tidak boleh anggaran negara digunakan tanpa kepastian dan tanpa transparansi. Semakin besar nilai proyeknya, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Berdiam Diri
Selain mendesak pemerintah daerah agar bersikap terbuka, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif apabila memang telah terdapat laporan masyarakat ataupun informasi yang berkembang dan layak ditindaklanjuti.
Menurut Danil Akbar, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian kepada masyarakat melalui langkah-langkah yang profesional sesuai kewenangannya.
“Saya berharap Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat pengawasan lainnya tidak berdiam diri. Kalau memang sudah ada laporan masyarakat ataupun informasi yang berkembang dan memenuhi syarat untuk didalami, lakukan pendalaman secara profesional. Jangan ada kesan saling menunggu atau bahkan terkesan main kucing-kucingan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan pembiaran,” katanya.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada opini atau rumor.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi yang layak untuk ditelusuri, aparat dapat melakukan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk pengumpulan data, klarifikasi kepada pihak terkait, telaah dokumen, maupun koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Negara tidak boleh mengabaikan informasi yang berkembang apabila memang terdapat dasar untuk melakukan pendalaman. Tetapi negara juga tidak boleh menetapkan seseorang bersalah sebelum seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi,” ujarnya.
Perspektif Hukum : Data Awal Bukan Berarti Bukti Pelanggaran
Dalam pandangan Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, data LPSE yang beredar lebih tepat dipandang sebagai data awal (lead investigasi) daripada alat bukti yang dapat langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Danil Akbar menjelaskan, suatu dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Misalnya, apakah terdapat pekerjaan yang telah dibayar tetapi tidak diselesaikan sesuai kontrak, apakah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, apakah terjadi perubahan volume yang tidak sesuai ketentuan, apakah terdapat kelebihan pembayaran, atau apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Seluruh pertanyaan tersebut, menurutnya, hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, addendum, laporan pengawasan, progres fisik pekerjaan, hasil audit BPK, BPKP, APIP atau Inspektorat, serta pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan di lapangan.
“Kalau seluruh proses itu menunjukkan tidak ada penyimpangan, maka pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul opini yang keliru. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang didukung alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dugaan Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
Menurut Danil Akbar, setiap dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Besarnya nilai anggaran maupun munculnya berbagai pertanyaan publik tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila dalam proses audit maupun penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penilaian.
Dari aspek administrasi pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan wajib berpedoman pada asas legalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Apabila proyek dibiayai menggunakan APBD, maka pengelolaan keuangan daerah juga wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang mengamanatkan agar keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan proyek juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan.
Menurut Danil Akbar, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan fakta bahwa pekerjaan telah dibayar tetapi tidak diselesaikan sesuai kontrak, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis, manipulasi volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 2 ayat (1), yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam keadaan tertentu, apabila terdapat kerja sama yang melanggar hukum antara beberapa pihak, penerapan pasal lain dalam UU Tipikor dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Selain itu, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak tanpa memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah wanprestasi atau sengketa kontrak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata atau ketentuan kontrak yang berlaku.
Danil Akbar menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut baru dapat dinilai setelah dilakukan audit, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan proses pembuktian yang sah.
“Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh ada yang dihukum berdasarkan opini atau rumor. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan dugaan yang layak didalami tanpa kepastian. Kalau memang ada laporan masyarakat, data awal, atau indikasi yang memerlukan pendalaman, maka aparat penegak hukum dan aparat pengawasan harus bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus menyampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka agar tidak berkembang opini yang keliru.”
Ia menambahkan, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya, penyelesaian polemik pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, audit yang independen, dan penegakan hukum yang objektif, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan publik dapat terjaga.
Pengawasan Adalah Bentuk Kepedulian Terhadap Uang Rakyat
Di akhir keterangannya, Danil Akbar menegaskan bahwa sikap Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu maupun membangun opini negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Bila memang seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, sampaikan kepada publik secara transparan. Tetapi apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung bukti dan hasil audit, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia berharap polemik mengenai pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang profesional merupakan cara terbaik untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pada akhirnya, yang ingin diketahui masyarakat sangat sederhana: bagaimana uang negara digunakan, apakah pembangunan telah sesuai dengan perencanaan, apakah hasilnya telah memberi manfaat, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu berhak dijawab secara terbuka oleh pemerintah. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Danil Akbar.
Pendalaman Yang Perlu Dilakukan : Dari Dokumen Hingga Kondisi Lapangan
Dalam analisis Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571, persoalan pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi tidak cukup dinilai hanya melalui data pengadaan yang tersedia di LPSE. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pendalaman terhadap seluruh aspek administrasi, teknis, maupun pelaksanaan fisik proyek.
Danil Akbar menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen penting yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan apabila dilakukan audit ataupun pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Di antaranya adalah dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan penyedia, kontrak pekerjaan, addendum kontrak apabila ada, laporan pengawasan konsultan, laporan kemajuan pekerjaan (progress report), berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima pertama (PHO), berita acara serah terima akhir (FHO), hingga hasil audit yang pernah dilakukan oleh lembaga pengawasan.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut akan memberikan gambaran apakah pembangunan telah berjalan sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut.
“Kalau semua dokumen itu dibuka secara transparan, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Tidak perlu ada saling curiga. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang,” ujarnya.
Pemeriksaan Lapangan Dinilai Tidak Kalah Penting
Selain pemeriksaan administrasi, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 juga menilai pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pembangunan.
Menurut Danil Akbar, pemeriksaan lapangan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi nyata di lapangan.
Apakah volume pekerjaan telah sesuai? Apakah spesifikasi material telah memenuhi kontrak? Apakah seluruh item pekerjaan benar-benar telah selesai dikerjakan? Apakah gedung telah berfungsi sesuai tujuan pembangunannya? Atau justru masih terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan?
“Semua itu tidak cukup dijawab melalui dokumen. Harus ada pemeriksaan langsung di lapangan agar diketahui apakah antara administrasi dan kondisi fisik benar-benar selaras,” katanya.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Menurut Danil Akbar, besarnya anggaran yang digunakan dalam pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi menjadikan proyek tersebut sebagai salah satu proyek strategis yang patut diawasi bersama.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban moral maupun administratif untuk memastikan bahwa setiap proses dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi pemerintah. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik.
“Kalau memang seluruh proses sudah benar, mengapa harus takut membuka informasi? Transparansi justru akan menjawab semua keraguan masyarakat. Tetapi jika ada persoalan, maka persoalan itu juga harus diselesaikan secara terbuka sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Ajakan Mengedepankan Objektivitas
Di sisi lain, Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 juga mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan objektivitas dalam menyikapi isu yang berkembang.
Danil Akbar mengingatkan bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut juga harus tetap berpijak pada data, fakta, dan proses hukum.
“Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tetapi kita juga harus menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Jangan menghukum seseorang melalui opini. Biarkan fakta yang berbicara, biarkan audit bekerja, dan biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional apabila memang terdapat dasar yang cukup,” ujarnya.
Penutup
Tim Anti Korupsi Resimen Brigade 571 menegaskan akan terus mengawal berbagai proyek strategis yang menggunakan keuangan negara sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dimanapun wilayahnya.
Bagi organisasi tersebut, pengawasan bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami sederhana. Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuka seluruh informasi yang berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi secara transparan, aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional apabila memang terdapat informasi atau laporan yang perlu didalami, dan masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta serta hukum, bukan berdasarkan rumor ataupun spekulasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terjaga,” tutup Danil Akbar.
Disclaimer : Tulisan awal ini merupakan bagian dari kerjasama investigasi antara Resimen Brigade 571 Trisula Macan Putih dengan Media TBo. Pemberitaan disusun berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber serta analisis terhadap data pengadaan yang beredar. Informasi yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian pendapat dan dorongan agar dilakukan transparansi serta pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana tertentu. Apabila di kemudian hari terdapat informasi, klarifikasi, atau data tambahan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya, redaksi membuka ruang untuk memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.






