PMAKI NTB Desak Kemendagri Umumkan Hasil Pemeriksaan Pengangkatan Istri Walikota Bima Sebagai Sekdis

TBOnline, KOTA BIMA ¦ Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) NTB, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya Inspektorat Jenderal Kemendagri, yang hingga saat ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap polemik pengangkatan istri Wali Kota Bima sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima.

Ketua PMAKI NTB, Danil Akbar, menegaskan bahwa diamnya Kemendagri berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Tim Kemendagri telah turun langsung ke Kota Bima untuk melakukan pemeriksaan dan dikabarkan telah kembali ke Jakarta. Namun hingga hari ini, masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian penegakan sistem merit dan netralitas birokrasi,” tegas Danil Akbar.

PMAKI NTB juga menyoroti pernyataan Wali Kota Bima yang menyebut bahwa pengangkatan tersebut merupakan pengembalian istrinya ke posisi semula. Menurut PMAKI NTB, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

“Jika benar yang dimaksud adalah mengembalikan istri Wali Kota ke posisi semula, maka pernyataan itu dapat dipandang sebagai indikasi bahwa sejak awal jabatan tersebut memang telah dipersiapkan untuk kembali ditempati oleh Hj. Badrah Ekawati. Pandangan ini tentu perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan dokumen oleh Kemendagri. Karena itu, hasil pemeriksaan harus segera diumumkan agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat,” ujar Danil Akbar.

PMAKI NTB menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis dan pandangan organisasi berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, sehingga perlu diklarifikasi melalui hasil pemeriksaan resmi Inspektorat Jenderal Kemendagri.

PMAKI NTB menilai keterbukaan merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik. Apabila pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, maka hasil tersebut harus diumumkan secara terbuka beserta dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN, Kemendagri juga harus menjelaskan langkah yang akan ditempuh.

“Pemeriksaan yang dilakukan negara tidak boleh berhenti pada proses semata. Masyarakat berhak mengetahui kesimpulannya. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah. Kami mendesak Kemendagri dan Inspektorat Jenderal Kemendagri segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi agar polemik ini memperoleh kepastian hukum dan kepastian administrasi,” tutup Danil Akbar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *