TBOnline, SUMEDANG ¦ Perumahan khusus (Rusus) Pamoyanan, yang diperuntukan bagi warga /Orang Terkena Dampak (OTD) proyek Waduk Jatigede, di Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, diduga dijadikan ajang bancakan (baca : korupsi berjamaah— oleh oknum Kades Sakurjaya beserta perangkat Muspika Ujungjaya, seperti Camat, Kapolsek dan
Koramil, dengan modus memanfaatkan para pemuda karang taruna, yang dikomandani Kades Sakurjaya. Demikian siaran pers Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LMPK-AP) untuk NKRI & Tim Fakta Integritas, Minggu (12/7/2026).
“Secara khusus, pada awal Juni lalu, kami sudah melaporkan masalah ini kepada Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Bandung. Dalam laporan via surat tersebut, disampaikan bahwa proyek
relokasi perumahan untuk masyarakat yang menjadi korban gusuran (OTD) bendungan Waduk Jatigede telah dijadikan ajang bancakan korupsi oleh perangkat Desa Sakurjaya dan Muspika Kecamatan Ujungjaya,” ungkap Asmadi, aktivis LMPK- AP untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas.
Dijelaskan Asmadi, permasalahan yang perlu diketahui oleh semua pihak, antara lain : Dalam Penagihan Retribusi Pemakaian Ruangan, belum sepenuhnya sesuai ketentuan hasil pemeriksaan atas aspek penagihan dan penyetoran retribusi yang saat ini dikendalikan oleh Kades Sakurjaya dengan menggunakan tangan-tangan pemuda karang taruna. “Apakah pihak BPKAD mengetahui atau
tidak atau pura-pura tidak tahu?” katanya.
Karena yang dilakukan Kepala Desa Sakurjaya ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagaimana tersurat, pada Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dengan tarif Retribusi”.
Kemudian, Pasal 86 Ayat (4) yang menyatakan bahwa “Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 108 yang menyatakan bahwa “Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (2), atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD”.
Dalam Lampiran II (Perda 9/2023) tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha pada BPKAD, yang menyatakan bahwa “Sewa Rumah Perumahan Pamoyanan, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, yakni : 1) Tipe A dengan tarif Rp145.000,00 per unit/bulan; dan 2) Tipe B dengan tarif Rp125.000,00 per unit/bulan.”
“Tindakan Kepala Desa Sakurjaya tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp.306.690.000,00,- dan potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dipungut minimal sebesar Rp13.425.950,00.,” ungkap Asmadi.
Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa disebabkan pihak Kepala BPKAD belum optimal dalam mengendalikan pemungutan Retribusi Pemakaian Ruangan.
“Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat, pihak Gubernur Jawa Barat merekomandasikan Kepala BPKAD, harus lebih optimal dalam mengendalikan pemungutan Retribusi
Pemakaian Ruangan. Menagih kekurangan penerimaan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp.306.690.000,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengenakan denda keterlambatan atas Retribusi pemakaian ruangan atas sewa rumah Perumahan Pamoyanan sebesar Rp.13.425.950,00,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa perumahan untuk masyarakat korban gusuran
Bendungan Waduk Jatigede yang dijadikan ajang bancakan korupsi oleh
perangkat Desa Sakurjaya, serta unsur Muspika Kecamatan Ujungjaya, perlu dilaporkan dan dipertanyakan kepada yang berkompeten, yakni Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, yang saat ini dijabat oleh Saudara
Dicky Fajar Maulana, S.H., M.AP.
“Atas permintaan masyarakat pegiat anti korupsi di Kabupaten Sumedang dan
Kabupaten Majalengka, kasus korupsi berjamaah tersebut jangan dibiarkan. Karena proyek kemanusian ini masuk dalam daftar lembaran negara, yang
dibangun dengan APBN untuk menyelamatkan rakyat yang terkena dampak pembangunan waduk Jatigede,” ujar Asmadi.
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun LMPK-AP untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas, proyek relokasi perumahan khusus di Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dibangun untuk menampung warga yang terkena dampak pembangunan proyek Waduk Jatigede.
Dana waduk Jatigede terserap
60 persen & MBSP, sebuah konsorsium perencanaan bernama SMACK, yaitu
gabungan dari perusahaan konsultan Internasional Sogreah (Perancis),
MacDonald (Inggris), Acres (Kanada), Coyne et Bellier (Prancis), dan Karya
Indonesia, yang menyempurnakan perencanaan waduk pada periode 1978 hingga 1980, menelan biaya 55 miliar untuk pembangunan 97 unit rumah khusus di wilayah Sakurjaya dan Conggenang Kulon, dengan ukuran rumah rata rata 35 meter persegi, serta lahan 300 meter. Pemerintah pusat di tahun 2014 telah membangun sebanyak 1.200 unit.
Pembangunan waduk Jatigede menggenangi wilayah seluas 4.973 hektar, adapun luas waduk merambah 12 desa. Bendungan Waduk Jatigede dibangun mulai tahun 2007, menelan biaya 6,538 triliun setara dengan USD 467 juta, memakan area Desa Sakurjaya sekitar 993 hektar.
“LMPK-AP untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas, mendesak
Komisi III DPR-RI, KPK, Jaksa Agung, serta Kepolisian RI, agar punya keseriusan mengusut dan memeriksa Pimpinan BPKAD Provinsi Jawa Barat. Termasuk meminta pertanggungjawaban dari Bupati Sumedang,” tegas Asmadi.






