Oleh : Dudung Badrun*
JIKA kita kaji lebih dalam dua pemikiran founding father Soekarno dan Mohammad Hatta dalam memahami sila ketiga dalam Pancasila, terdapat beberapa perbedaan. Hatta memaknai Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika yang dituangkan dalam sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia yang menggambarkan dalam keanekaragaman seperti adat istiadat lewat aturan dan hukum adat yang berbeda-beda yang bersatu untuk staat Indonesia, sehingga Hatta menerima Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sedangkan Sukarno memandang Indonesia itu satu nation maka harus seragam, semua harus satu sebagai satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Sukarno menolak RIS produk perundingan KMB antara Indonesia dengan Belanda.
Kita menggabungkan dua pemikiran perumus Pancasila yang berbeda ini dengan empat pilar yakni Pancasila, UUD tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Dalam filsafat, yang sama jangan dibedakan begitu juga yang beda jangan dibedakan, akibatnya kita seperti terlilit masalah yang tersambung ujung dan pangkalnya sehingga berputar-putar tidak dapat keluar mengurai secara runut.
Jika kita mengikuti pemikiran Sukarno, maka sila ketiga Pancasila harus dirubah dari Persatuan Indonesia menjadi Kesatuan Indonesia dengan konsekuensi multi partai harus dikubur dengan hanya satu partai yaitu Partai Nasional Indonesia saja seperti satu partai pada negara komunis RRC, Vietnam dan Korea Utara.
Ternyata fakta pemikiran Hatta yang dipakai dalam Pancasila, yaitu konsekuen sila ketiga Persatuan Indonesia dengan implementasi pengakuan terhadap masyarakat adat, multi partai, dan otonomi daerah yang seluas luasnya. Oleh karena itu tidak tepat menyandingkan menjadi pilar antara Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mutatis mutandis mengakui Bhinneka Tunggal Ika dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
*Advokat dan Pimpinan Ponpes Al-Fataa Segeran Kidul, Indramayu






