A.A. Brata Tegaskan Dugaan Vandalisme Saat Aksi 2 Juni Bisa Dipidana

TBOnline, SUKABUMI ¦ Dugaan aksi vandalisme (merusak properti /fasilitas publik, red) saat unjuk rasa pada 2 Juni 2026 di Gedung DPRD Kota Sukabumi, ditanggapi advokat senior A.A. Brata Soedirdja, SH., Rabu (8/7/2026).

Menurut Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI, ini tanggapan hukum yang ia sampaikan sebagai respon atas pemberitaan media online teropong Indonesian.com pada Senin (6/7) : Pertanyakan Dugaan Vandalisme Aksi 2 Juni, Panca Datangi Bagian Hukum Pemkot Sukabumi— .

Bacaan Lainnya

“Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak setiap warga negara dan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, namun demikian perlu diingat oleh masyarakat bahwa ada demonstrasi yang DILARANG sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHPidana dan PERKAPOLRI No. 7 Tahun 2012, salah satunya yaitu demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan dan melakukan perbuatan pidana selama demonstrasi,” ujarnya.

Jika selama berlangsungnya demonstrasi terjadi perbuatan vandalisme dan/atau pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka hal terjadinya perbuatan tersebut tentu saja dapat dituntut secara pidana berdasarkan Perkapolri No. 7 Tahun 2012 dan Pasal 262 KUHPidana.

“Sehingga termasuk dalam delik biasa (delik umum) yang proses hukum atas tindak pidana ini dapat langsung dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa memerlukan adanya pengaduan resmi dari korban,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *