TBOnline, BANGKA ¦ Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, atas sengketa lahan di wilayah Dusun Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, yang dilakukan pihak Jufriadi (Apui) terhadap Romlan —seperti gugatan sebelumnya di PN Sungailiat— dipastikan juga bakal kandas.
Hal ini diketahui dari informasi layanan perkara online (e-court) yang diterbitkan Mahkamah Agung RI, dan dapat diakses publik. Dalam informasi putusan ini, tercatat bahwa perkara dengan nomor. 6/PDT/2026/PT BBL, tanggal putusan banding, Senin 6 April 2026. Adapun amat putusan banding, MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula penggugat tersebut.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 3 Februari 2026, Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Sgl yang dimohonkan banding.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00.






