KPH-RI Bersama Tim Fakta Integritas, Ungkap Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan RKB SLBN Sukahaji Majalengka

TBOnline, MAJALENGKA ¦ Pembangunan Ruang Kelas Baru SLB Negeri Sukahaji, Jalan Raya Sukahaji – Maja, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang dialokasikan dari APBD Jawa Barat TA 2025 senilai Rp. 1.976.431.472,04., menjadi sorotan Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) Satuan Tim Fakta Integritas Inpres 5/2004, Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat.

“Menyikapi laporan dari masyarakat dan pegiat anti korupsi di Kabupaten Majalengka, serta hasil monitoring dan observasi yang dilanjutkan klarifikasi di lapangan terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SLB Negeri Sukahaji. KPH-RI bersama Tim Fakta Integritas, menemukan dugaan penyimpangan dan manipulasi kualitas bahan material yang digunakan dalam pembangunan RKB tersebut, terindikasi banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan atau tidak sesuai rekapitulasi rencana anggaran biaya (RAB),” ungkap Asmadi, aktivis KPH-RI, Rabu (15/7/2026).

Bacaan Lainnya

‎Dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dengan modus mengurangi kualitas material bangunan ini, lanjut Asmadi, diduga keras melibatkan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana, Direktur Utama CV. Pratama Prasetya sebagai Kontraktor Pelaksana, termasuk Konsultan Pengawas PT. Pabu Cipta Tehnik.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pembangunan RKB SLBN Sukahaji ini dibiayai murni dari hasil pungutan pajak masyarakat. Kemudian, sebagaimana tertulis dalam spesifikasi teknis dan atau rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk bahan material logam kenyataannya berbeda dengan hasil temuan di lapangan,” ungkapnya.

Spesifikasi Teknis Bahan Logam : Besi beton U-24 rata-rata pabrikasi, standar SNI, dengan ukuran sesuai gambar kerja. Baja tulangan yang dipakai adalah Ulir/ Deform/ Sirip : fy 420 Mpa (BjTS 420B) kode label warna merah atau besi beton berukuran 13 ulir.

‎Hasil Temuan di Lapangan : a) Besi beton untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang semestinya menggunakan besi beton ukuran 13 Ulir sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun kenyataannya menggunakan besi beton ukuran 12 polos, dan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini menunjukkan adanya selisih harga, besi beton ukuran 13 ulir dengan besi beton ukuran 12 polos dan tidak hanya selisih harga, juga berdampak pada kekokohan bangunan.

‎b) Di dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, semen yang digunakan untuk pembangunan RKB SLBN Sukahaji semestinya semen dengan merk Gresik (bagian dari SIG). Namun, kenyataan di lapangan semen yang digunakan merk Jempolan. Jelas terdapat selisih harga Semen Gresik VS Semen Jempolan.

‎c) Pelaksanaan pengerjaan komposisi adukan semen, pasir dan batu split semestinya menggunakan molen/ mesin. Bukti di lapangan pelaksanaan pengerjaan komposisi adukan semen, pasir dan batu split dikerjakan secara manual (tanpa molen/mesin).

‎d) Di dalam RAB Bekisting tiang kayu papan ukuran 3×20 cm- 3×30 cm Ex kanper Banjar. Di lapangan kayu papan yang dipakai kayu Albasia bekas pakai.

‎Dijelaskan Asmadi, dasar hukum KPH-RI & Tim Fakta Integritas mengungkap dugaan tipikor dalam proyek pembangunan RKB SLBN Sukahaji, Majalengka, ini antara lain UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; UU RI 31/1999 jo. UU RI 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik ; UU RI 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara ; UU RI 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI tahun 2008 No.61, tambahan lembaran Negara RI No.4846) ; PP RI 43/2018 atas perubahan PP RI 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; UU RI 25/2009 tentang Pelayanan Publik ; UU RI 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Diduga praktek KKN (korupsi) atau penyelewengan dan penyalahgunaan uang negara dalam proyek pembangunan RKB SLB Negeri Sukahaji, Majalengka, ini adalah perusahaan kontraktor (penyedia barang/jasa). Tidak menutup kemungkinan juga melibatkan Kadis Pendidikan Jawa Barat Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd., bersama oknum pejabat lainnya,” tutup Asmadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *