Proyek Irigasi BBWS Citarum : Berlindung Lewat INPRES, “Ngakali” Uang Negara

Oleh : Ir. Jaya Taruna *

Di negeri yang saban hari disuguhi drama korupsi, media langsung menjadikannya headline. Publik bersorak, tetapi bagi yang mengerti “dapur negara”, ini hanya ilusi akuntansi di atas kertas atau di bawah meja. Mari kita bedah perlahan, tapi tajam.

Bacaan Lainnya

Fakta di lapangan tidak salah tapi tidak cukup, maka harus kita pahami terlebih dahulu arti INPRES itu sendiri. Proyek yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung jika memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait urgensi dan waktu penyelesaian yang singkat.

Keadaan Mendesak : Penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan mendesak yang ditetapkan oleh menteri / kepala lembaga berdasarkan usulan dari pejabat terkait, dan dikonfirmasi oleh sekretariat negara untuk memastikan urgensinya.

Program Prioritas : Metode ini digunakan untuk program khusus yang barang / jasanya harus disediakan dalam periode yang sangat pendek sesuai arahan presiden, di mana penggunaan metode lain (lelang) dianggap tidak efektif atau tidak memungkinkan penyelesaian tepat waktu.

Pengawasan : Meskipun dilakukan melalui penunjukan langsung, prosesnya tetap diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan di dokumentasikan dengan risalah yang jelas, termasuk bukti tertulis seperti risalah rapat atau memorandum arahan presiden.

Jadi, proyek INPRES miliaran rupiah bisa saja dilakukan melalui penunjukan langsung, asalkan ada dasar hukum yang kuat, keadaan darurat atau urgensi yang jelas, dan prosesnya tetap mengikuti koridor pengawasan yang berlaku. Jadi wajib kita garis bawahi KEADAAN DARURAT atau URGENSI.

Selain itu mekanisme penunjukan langsung (PL) memang dapat diterapkan dalam situasi-situasi spesifik yang diatur oleh hukum, antara lain : 1) Keadaan Darurat, seperti bencana alam atau situasi mendesak lain yang memerlukan penanganan segera. 2) Barang/Jasa Khusus : Pengadaan yang sifatnya sangat spesifik dan hanya dapat disediakan oleh satu penyedia (paten, rahasia dagang, atau keadaan unik lainnya). 3) Keadaan Tertentu: Termasuk pekerjaan yang kompleks, butuh kerahasiaan, atau melibatkan teknologi eksklusif

Aturan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan responsivitas pemerintah dalam situasi di mana proses lelang reguler (tender/seleksi) yang memakan waktu tidak memungkinkan atau tidak efektif .

Landasan hukum utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Perpres tersebut memerinci kondisi-kondisi pengecualian ini secara detail. Dalam Konteks diatas ada pengecualian yang kuat berdasarkan sifat atau urgensi pengadaan itu sendiri.

Kenyataannya proyek INPRES ini mengalokasikan anggaran puluhan miliar bahkan ratusan miliar dalam suatu provinsi dan ini dijadikan dalil atau dasar oleh pihak-pihak tertentu, baik itu setingkat kementerian atau di bawahnya, untuk menunjuk langsung perusahaan yang dianggap bisa memberikan keuntungan bagi kelompok mereka.

Contoh Kasus Yang Terjadi Sekarang November 2025

Proyek Kementrian PUPR untuk wilayah Sukabumi, yang dikerjakan oleh BUMN ternama PT. AK dan PT. AB, dimana kegiatan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah di BBWS Citarum (INPRES TAHAP II) yang bersumber dari APBN. Pihak yang ditunjuk oleh BBWS Citarum ini berlindung di INPRES TAHAP II, padahal banyak aturan yang dilanggar seperti : Proyek di BBWS Citarum INPRES TAHAP II ini tidak dalam kondisi khusus, keadaan darurat atau mendesak seperti bencana alam.

Pelaksanaan proyek seharusnya dilaksanakan pada tanggal 3 November 2025 akan tetapi pihak kontraktor baru melaksanakan sosialisasi pada tanggal 14 November 2025. Apakah bisa selesai tepat waktu atau lanjut tahun anggaran berikutnya, siapa yang dirugikan yang pasti negara yang dirugikan.

Tidak ada transparasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang ditunjuk seperti memberikan informasi detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, dengan dalil kami hanya pekerja. Sehingga masyarakat atau publik tidak bisa ikut serta mengawasi proyek pembangunan tersebut. Pihak-pihak tertentu dengan leluasa mengambil kesempatan untuk mengurangi material tertentu. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, meningkatkan transparansi, dan mewujudkan good governance.

Pihak perusahaan pelaksana yang ditunjuk, apapun bentuknya tidak ada kesiapan untuk melaksanakan proyek tersebut, mereka berklaborasi dengan perusahaan lokal (SubKon) memberikan upah pekerjaan tersebut ke perusahaan lain, sedangkan untuk material seperti semen dan besi mereka ambil alih.

Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain. Pertanyaannya adakah tanggungjawab pengawasan dalam bentuk apapun diserahkan ke daerah penerima manfaat. Dimana peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan. Untuk itu Polri dan Kejagung lebih baik mencegah dari pada terjadi lebih parah lagi. Buka penyidikan tanpa menunggu laporan, tetapkan tersangka pejabat dan pelaku usaha, transparankan seluruh proses. Jangan takut menindak siapapun, termasuk pejabat aktif.

* Ketua Setwil FPII Jawa Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *