Nadzir Pertanyakan Pengembang Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL) : Lahan Wakaf di Urug dan Dibangun Jalan

TBOnline, SERANG ¦ Nadzir lahan wakaf di Kampung Negara, Musolla Baiturahman, Kampung Cijeruk, mempertanyakan lahan wakaf yang diduga sudah terbangun jalan akses perumahan, dan sudah diurug oleh pihak PT. Indo Graha Lestari (IGL), pengembang perumahan Bumi Negara Lestari (BNL). Dimana masalah tanah tersebut hingga kini belum ada kejelasan, Senin (2/3).

Pihak nadzir saat mengecek lokasi tanah wakaf tersebut yang lokasinya di dalam perumahan BNL, pengecekan di dampingi oleh Pulung, mewakili pihak perumahan bagian lapangan.

Saat itu pihak nadzir mempertanyakan lahan tersebut kenapa sudah dibangunkan jalan perumahan, dan mengapa lahan tersebut sudah di urug, karena pihak nadzir menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Kenapa bisa lahan tersebut sudah di urug dan di bangun jalan,” kata Nadzir.

Sementara, Pulung hanya menjawab tidak mengetahui permasalahan tersebut. “Saya juga nggak tau kalau masalah itu, saya cuma tahu bahwa ini lahan wakaf Cijeruk,” ujarnya.

Menurut informasi Nadjir, perusahan mengakuisisi lahan wakaf seluas 855 meter persegi dengan nomor sertipikat 11/EA 135901 tahun 2007 sampai sekarang, dan lahan tersebut sudah di bangunkan jalan dan sudah diurug oleh pihak perumahan BNL.

Sementara itu, awak media yang menghubungi bagian lapangan PT. IGL, Pulung, terkait kelanjutan lahan wakaf tersebut, hanya menjanjikan akan menghubungi Ripat.

“Iya pak, nanti saya akan ngobrol lagi ke Pak Ripat, soalnya kalau masalah tersebut saya kurang tahu waktu pembebasannya, dan saya akan ngobrol lagi sama pak Ripat dan pa haji,” jawab Pulung.

Sedangkan, Ripat, Bagian Pemasaran Perumahan BNL hingga kini belum merespon sama sekali ihwal pertanyaan terkait lahan tersebut.

Informasi terakhir, pihak nadjir akan segera melayangkan surat kepada pihak pengembang perumahan PT Indo Graha Lestari, dan akan diteruskan ke pihak BWI Provinsi Banten, BWI Kabupaten Serang, dan akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *