TBOnline, LEBAK ¦ Maraknya aktifitas penambangan batu bara di lahan milik Perhutani, hingga kini kian menjamur. Aktifitas tersebut, diantaranya ditemukan di lahan Perhutani yang menjadi kewenangan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten.
Mengutip data resmi Perhutani KPH Banten, luas wilayah hutan milik Perhutani, BKPH Bayah, terbagi dalam Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan, luas wilayah 1.607,94 Hektar, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ciherang Selatan seluas 2.217,97 hektar, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur seluas 1.923,01 hektar.
Aktifitas pertambangan batu bara ini, diantaranya dapat dijumpai di Wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan hingga Bayah. Beberapa sumber menyebut, aktifitas penambangan batu bara diduga tak berizin ini tumbuh subur, tak luput dari peran serta sejumlah oknum, yang diduga mengkoordinir para pelaku usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
“Untuk mobil tronton, uang koordinasi diminta sebesar Rp2 juta, sedangkan mobil dum truck Rp700 ribu, uang tersebut dibayarkan dengan cara ditransfer melalui rekening yang telah disediakan,” ungkap sumber yang minta agar namanya dirahasiakan, saat dikonfirmasi beberapa minggu lalu.
Maraknya aktifitas pertambangan tanpa izin (peti) di dalam kawasan hutan negara, selain tidak memiliki dampak signifikan terhadap negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kegiatan tersebut juga dikhawatirkan merusak ekosistem hutan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menanggapi hal ini, Sekjen Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak, Marpausi, menjelaskan pihaknya telah melakukan monitoring terkait aktifitas penambangan batu bara diduga ilegal yang berada di dalam kawasan Perhutani BKPH Bayah.
“Kami sudah menginventarisir semua data lapangan, berikut para penambang dan jumlah setorannya sudah kami kantongi, baik besaran nilai setoran, maupun nama-nama oknum yang mengkoordinirnya,” ungkap Marpausi.
Lebih lanjut, Marpausi mengaku pihaknya akan mendorong permasalahan tersebut, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Insya Allah kami secepatnya bersurat secara formal kepada Gakkum KLHK, agar segera dilakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan pihak KPH Banten, agar segera melakukan tindakan tegas, menutup pertambangan ilegal tersebut, dan melaporkannya kepada pihak APH,” pungkasnya.
Meski pun pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang dan peraturan lainnya tentang batasan dan kewenangan dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan baik di dalam kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan negara, namun hingga kini, masih banyak ditemukan oknum pengusaha nakal yang tetap menjalankan usahanya tanpa memikirkan dampak dan resiko yang ditimbulkan. Hal ini tentunya tak luput dari peran sejumlah oknum tertentu yang diduga membuat kesepakatan dengan oknum pengusaha nakal.






