TBOnline, BANDUNG ¦ Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai sorotan. Hingga tahun 2026, kasus yang bergulir sejak 2023 itu belum juga memperoleh kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus “blokir”, Minggu (19/7/2026).
Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, menjelaskan bahwa Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA, tersebut awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra untuk kebutuhan operasional. Dalam perjanjian, pihak penyewa menggunakan sopir yang disiapkan sendiri.
Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.
Menurut keterangan perusahaan, kendaraan tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Ketika pemilik sah berupaya mengambil kembali kendaraannya, kesepakatan tidak tercapai sehingga mobil akhirnya diamankan di Polres Bandung.
Ironis, dalam perkara tersebut Imelda justru tercatat sebagai pelapor atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan. Sementara itu, Toyota Fortuner yang diklaim sebagai aset sah milik PT Cahaya Devianna Sahara hingga kini masih diblokir sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.
Pihak PT Cahaya Devianna Sahara, pun mempertanyakan dasar hukum pemblokiran kendaraan tersebut. Menurut mereka, apabila terjadi kerugian dalam transaksi jual beli, persoalan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan transaksi, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan milik pihak lain.
“Kami adalah pemilik sah kendaraan dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.
Ia menambahkan, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan serta menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat kembali digunakan. Meski demikian, proses tersebut tidaklah mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.
Selain melapor ke Polres Bandung, PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, upaya koordinasi antar satuan kepolisian disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan lebih dulu diblokir.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku mengalami kendala dalam proses administrasi kendaraan, termasuk pengelolaan aset dan administrasi lainnya. Kendaraan yang tidak dapat digunakan untuk operasional dinilai telah menimbulkan kerugian yang terus berlanjut.
Perusahaan juga menyoroti informasi yang diterima dari penyidik terkait tersangka bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan tersebut, yang bersangkutan disebut sempat menjalani penahanan selama 58 hari. Namun, menjelang pelimpahan tahap II, tersangka dikabarkan dibebaskan dengan alasan adanya “atensi”.
Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan “atensi” yang dimaksud berasal dari siapa serta dasar hukum yang menjadi alasan pembebasan tersangka setelah sebelumnya menjalani penahanan. Hingga kini, menurut perusahaan, belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
Saat Donny menanyakan soal status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, memberikan keterangan singkat.
“Itu kan pejabat lama, bang, bukan saya,” ujar Donny menirukan ucapan Kanit.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kendaraan yang hingga kini masih diblokir.
Kasus ini menjadi perhatian karena telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian. PT Cahaya Devianna Sahara berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pemilik sah kendaraan memperoleh kepastian hukum. /(teropong rakyat.co)






