TBOnline, SUKABUMI ¦ Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, yang juga Ketua Komisi 1 H. Iwan Ridwan, mengaku dirinya tidak ikut serta dalam proses penerbitan Rekomendasi Bupati Sukabumi, Nomor : 500.17.3/21279/DPTR/2025, yang diberikan kepada Dirut PT. Citimu, Sungkono Chandra, Dalam Rangka Pembaruan /Pemberian HGU Atas Nama PT. Citimu (Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang) di Kecamatan Bantargadung.
“Dalam hal pembahasan rekomendasi bupati terkait perpanjangan/ pembaruan PT Citimu. Saya sebagai Ketua Komisi 1 tidak dilibatkan dalam pembahasan,” katanya, Minggu (26/7/2026).
Berbeda dengan syarat yang disampaikan bupati dalam rekomendasi HGU, agar Citimu bersedia menyisihkan lahan untuk fasos fasum dan garapan warga. Menurut Iwan Ridwan, pihaknya berkesimpulan lahan eks HGU PT. Citimu yang diusahakan masyarakat (garapan), layak menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Pernah komisi 1 membahas perihal PT Citimu, dan menyimpulkan bahwa lahan eks HGU PT Citimu layak untuk menjadi objek TORA. Meskipun tidak menghalangi atas lahan yang secara fisik masih dikelola perusahaan, bisa untuk dimohon izin baru (pembaruan),” ujarnya.
Diketahui, perizinan HGU selama ini memang diproses oleh eksekutif (ATR/BPN dan Pemda). Namun, pelibatan DPRD sangat diperlukan secara fungsional untuk menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi masyarakat, serta mencegah konflik agraria dan penataan tata ruang (RTRW).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Andri Hidayana, yang memiliki track record cukup panjang soal situasi di lokasi lahan eks HGU PT. Citimu, hingga kini belum dapat dihubungi untuk dimintai pendapat. Sosok Andri Hidayana, bersama kolega di komisi 1 lainnya, H. Ujang Abdurrohim Rochmi dan Jalil Abdillah, selama ini konon dikenal vokal berbicara soal lahan eks HGU di Kabupaten Sukabumi.
Sebagai informasi, izin HGU PT. Citimu telah berakhir sejak tahun 1995. Luasan total lahan eks HGU ini mencapai ±978,0809 Hektar, dari luasan tersebut hanya sekitar 70 Hektar yang masih ditanami perusahaan. Adapun penolakan warga terkait perpanjangan /pembaruan HGU ialah karena menyangkut kelangsungan hidup. Warga penggarap merasa hampir 30 tahun mengolah lahan, sehingga jika dilakukan perpanjangan /pembaruan HGU maka akan mengancam perekonomian mereka.
Terbaru, Forum Petani Penggarap menggelar rapat koordinasi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Puji Widodo, di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut disepakati agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih berstatus sengketa hingga proses musyawarah selesai.
“Saya meminta semua pihak, baik pemerintah, pihak PT Citimu, maupun Forum Penggarap, untuk menahan diri. Jangan ada kegiatan di lahan sengketa sampai musyawarah selesai. Termasuk Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria yang mengatasnamakan Pemkab Sukabumi bermanuver di lapangan,” kata Puji Widodo.
Hingga berita ini tayang, Tbo masih terus berupaya menghubungi pihak PT. Citimu, guna menyingkap ceritera di balik penerbitan rekomendasi Bupati Sukabumi untuk pembaruan /pemberian HGU.






