TBOnline, SUKABUMI ¦ Belum genap setahun memimpin Kabupaten Sukabumi, Bupati Asep Japar, telah menerbitkan rekomendasi kepada Dirut PT. Citimu, Sungkono Chandra, Dalam Rangka Pembaruan / Pemberian HGU Atas Nama PT. Citimu (Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang) Kecamatan Bantargadung, Nomor : 500.17.3/21279/DPTR/2025, tanggal 9 Desember 2025.
Katebelece Bupati Asjap kepada PT. Citimu untuk pembaruan / pemberian HGU seluas ±776,2209 Hektar dari luas total ±978,0809 Hektar, ini lah yang diduga menjadi salah satu pemantik friksi atau gejolak sosial di tengah masyarakat penggarap. Tidak hanya karena fakta, bahwa izin HGU PT. Citimu telah pungkas dan tidak diperpanjang/diperbarui selama 30-an tahun dan semestinya menjadi objek TORA /(redistribusi lahan). Rekomendasi bupati beserta klausul pembagian lahannya ini bahkan dituding sebagai ketidakberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat penggarap. Secara hukum ketatanegaraan, rekom ini juga dianggap cacat administrasi, jika menilik aturan terkait kriteria tanah terlantar sesuai PP 20/2021. Diluar rekom, ihwal ngototnya Citimu memperpanjang/memperbarui izin HGU ini juga menjadi isue hangat di tengah masyarakat, ada dugaan perusahaan berkongsi dengan pemerintah daerah untuk menyerap anggaran besar-besaran dalam program ketahanan pangan nasional di lahan HGU, khususnya untuk sorgum, sebagai komoditas bahan pangan utama, serta singkong sebagai pangan lokal.
Rupanya, berbagai asumsi ini dibantah pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Ir. Asep Rahmat Mulyana, MT., beserta Kabid Pertanahan DPTR, Andrian, S.T., M.Si., menegaskan bahwa rekomendasi bupati merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat penggarap eks HGU PT. Citimu.
“Prinsipnya rekomendasi bupati ini, dan sudah ada perbup nya, telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam rekomendasi kita minta kesediaan perusahaan menyediakan lahan 20 persen, sebagai pemenuhan aturan dan syarat perundang-undangan. Jadi kita mengatur aspirasi masyarakat,” kata Asep MT, Jum’at (24/7/2026).
Menurutnya, tidak bisa serta merta masyarakat memiliki lahan eks HGU tersebut, apalagi menginginkan 100 persen. Selama PT. Citimu menyatakan siap, wajib bagi negara memprioritaskan Citimu. Bila perusahaan tersebut tidak sanggup, baru di TORA kan melalui program redistribusi lahan.
“Perusahaannya ada, domisili jelas, bayar pajak dan tidak sengketa. Bila di lapangan kemudian ada gejolak itu kan dinamika, silahkan diselesaikan antara perusahaan dengan para penggarap, karena kalau kita kan pelayanan, jadi sesuai dengan aturan perundang-undangan saja. Yang pasti rekomendasi ini tidak instan, bahkan yang lama itu di wilayah /desa yang sampai berbulan-bulan, kemudian berbagai rapat. Komisi 1 DPRD juga harusnya tahu persis perjalanan ini,” ujarnya.
Kabid Andrian menambahkan, bahwa rekomendasi bupati ini bukan izin, namun sebagai prasyarat Kanwil BPN atau Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertifikat HGU.
“Kami tidak ujug-ujug terbit rekomendasi, karena syarat ini berkaitan dengan lingkungan sosial dan teknis. Sebelumnya kami telah mengadakan rapat pembahasan serta sosialisasi di lapangan yang dihadiri semua unsur terkait, dari dinas teknis, BPN, camat, pihak desa dan pengggarap,” katanya.
Adapun terkait lahan eks HGU PT. Citimu yang telah ditetapkan terlantar, sebagaimana Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Nomor : 114/KEP-32.16/VII/2011 tentang Penetapan Lokasi Penertiban Tanah Terlantar Provinsi Jawa Barat Tahun 2011, Andrian menyatakan bahwa lahan tersebut masih terindikasi atau diduga terlantar.
“Kalau kami tidak punya kewenangan menetapkan itu terlantar, itu wewenang ATR/BPN. Namun, itu tidak menyatakan terlantar, tapi terindikasi atau diduga tanah terlantar. Buktinya Kanwil BPN masih menerima, bahkan sudah melakukan presentasi,” ungkapnya.
Sedangkan, soal pro kontra warga penggarap yang terjadi di lahan eks HGU PT. Citimu, Kabid Pertanahan menyarankan agar para penggarap di clear kan lebih dulu.
“Yang buat jadi riweuh ini siapa? Sebetulnya saat rekomendasi semua sudah menerima. Makanya para penggarap ini harus di clear kan dulu (dipisahkan dengan yang bukan). Hayu urang sasarengan, yang paling tinggi adalah musyawarah. Sedangkan rekomendasi adalah kebijakan bupati untuk mengatur,” tuturnya.
Feri Permana Bongkar Kekeliruan Rekom Bupati Untuk HGU Citimu
Sementara itu, kuasa hukum forum penggarap eks HGU PT. Citimu, Fery Permana, SH., menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi seharusnya tidak memberikan rekomendasi untuk memperpanjang /memperbarui HGU PT. Citimu, menurutnya lebih baik lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat dalam menunjang ketahanan pangan.
“Langkah Bupati Asep Japar merekomendasi HGU Citimu ini tergolong berani, selain juga cacat administrasi. Karena kabarnya, dua pejabat Bupati Sukabumi sebelumnya saja menangguhkan rekom ini karena melihat gejolak di tengah masyarakat penggarap. Maka, jika Bupati Asjap tidak pro warga, sebaiknya janganlah mengakomodir perusahaan yang jelas-jelas tidak menjalankan fungsinya sebagai pemegang HGU,” katanya.
Terlebih, secara administrasi lahan eks HGU PT. Citimu telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, penetapan ini berdasarkan aturan perundang-undangan.
“Intinya, kalau HGU /HGB /HP bahkan Hak Milik diterlantarkan, negara bisa ambil alih lalu redistribusikan ke masyarakat,” tegasnya.
Fery mengacu pada aturan atau dasar hukum utama, yakni UU No. 5 Tahun 1960 sebagai Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 15 & 27-34, bahwa tanah harus difungsikan sesuai peruntukannya, dan hak atas tanah bisa hapus jika diterlantarkan. Kemudian PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebagai pengganti PP No. 11 Tahun 2010, yang mengatur identifikasi, penetapan, pendataan, penertiban, sampai pendayagunaan.
Kemudian dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP No. 20 Tahun 2021. Dimana terdapat Tim, SOP, sampai Pengumuman (SK Kanwil BPN) atau SK Penetapan “Indikasi Tanah Terlantar” di tingkat provinsi.
“Jadi, kriteria tanah dikatakan terlantar, dalam PP 20/2021 (Pasal 7) bahwa Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik dianggap terlantar jika : 1) Tidak diusahakan sesuai kondisi/peruntukannya selama 2 tahun sejak hak diberikan. 2) Tidak dimanfaatkan sesuai rencana dalam izin/HGU. 3) Dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun dan pemegang hak tidak menggugat. 4) Tanah HGU yang tidak diusahakan minimal 75% dari luasnya. Nah, kasus lahan eks HGU PT Citimu ini masuk dalam poin 1 + 4, karena sudah diterlantarkan 30 tahun,” tegasnya.
Ditambahkan Fery, adapun alur penertiban tanah terlantar, antara lain : 1) Identifikasi & Inventarisasi oleh Kantah/Kanwil BPN. 2) Peringatan tiga kali (3 X) ke pemegang hak dalam 1 tahun. 3) Penetapan Tanah Terlantar oleh Menteri ATR/BPN. 4) Penghapusan Hak dan tanah kembali ke Negara. 5) Pendayagunaan, bisa untuk feforma agraria, redistribusi ke masyarakat, bank tanah, atau proyek strategis.
“Maka, kami ingin menyampaikan poin penting untuk kasus lahan eks HGU PT, Citimu. Pertama, SK Kanwil BPN Jabar tahun 2011 “Terindikasi Terlantar”, itu merupakan langkah awal. Kalau sudah ditetapkan terlantar oleh menteri, maka HGU harusnya tidak bisa diperbarui /diperpanjang. Kedua, PP 20/2021 (Pasal 33) Tanah terlantar yang sudah dikuasai masyarakat dapat diprioritaskan untuk redistribusi. Ketiga, Rekomendasi “Tidak Ada Sengketa” ini jadi bermasalah, karena kalau sudah ada penggarap 30 tahun atau ada pihak yang menguasai, maka itu adalah fakta sengketa,”ujarnya.
Adapun, dasar forum meminta redistribusi, ialah PP 20/2021 (Pasal 45) dan Perpres 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. “Prinsipnya tanah terlantar diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah menggarap, untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan,” tutup Fery.






