Selama kurun waktu empat bulan tersebut, sebanyak 116 perkara pidana umum telah diselesaikan. Seluruh barang bukti yang berasal dari perkara-perkara tersebut telah diverifikasi, dikelompokkan, dan dikelola oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk selanjutnya dimusnahkan, dilelang, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis ganja seberat 4.094,627 gram (sekitar 4,095 kilogram), narkotika jenis sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 buah microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang atau Daftar G.
Sementara itu, sebanyak 78 perkara lainnya berasal dari kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Orang dan Harta Benda (OHARDA). Barang bukti yang dikelola terdiri atas 155 potong pakaian, 49 buah senjata tajam, 23 buah timbangan digital maupun manual, 19 buah tas, 11 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara dan pengelolaan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir menjadi perhatian serius. Melalui fungsi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya dalam upaya melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
Seluruh barang bukti yang tergolong berbahaya dan dilarang, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Adapun barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme lelang untuk pemasukan kas negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum melalui pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, dan akuntabel. Tim Humas dan Intelijen Kejari