Pernyataan Sikap GMBB, Desak Kejaksaan Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya

Perwakilan Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyerahkan surat pernyataan sikap dan tuntutan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, yang diterima Kasi Intelejen Fahmi Rahman (Ist)

TBOnline, SUKABUMI ¦ Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk segera melakukan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Babakanjaya, Kamis (12/3).

Menurut GMBB, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan/audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi, terkait pengelolaan keuangan Desa Babakan Jaya, telah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan yang tidak hanya bersifat administratif melainkan juga dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk partisipasi publik dan waskat (pengawasan masyarakat) serta kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. GMBB sebagai gerakan moral, berlandaskan pada nilai-nilai “amar ma’ruf nahi munkar” sebelumnya pada bulan Oktober 2025 telah menyatakan sikap “mosi tidak percaya” terhadap kepemimpinan Kades Babakanjaya. GMBB pun sampai hari ini tetap konsisten dan tidak akan pernah tinggal diam terhadap berbagai dugaan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara, pembangunan desa dan kesejahteraan, khususnya pada warga Desa Babakanjaya.Adapun pernyataan sikap dan tuntutan GMBB yang ditandatangani Koordinator Saepul Tavip dan Ketua Hendra, adalah sebagai berikut :

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. Sukabumi terkait pengelolaan keuangan Desa Babakanjaya yang sarat dengan penyimpangan.
  2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Babakanjaya.
  3. Mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama) dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Babakanjaya tanpa tebang pilih.
  4. Mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berwibawa dan berintegritas.

GMBB menegaskan bahwa masyarakat Desa Babakanjaya akan terus mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum. Dan, apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, maka GMBB bersama masyarakat akan terus melakukan aksi dan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perjuangan melawan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat secara luas, serta menjadi musuh bersama yang harus dilawan, diberantas sampai ke akar-akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *