Ideas Muda Kritik Kejari Saat Menerima Warga : Kurang Menghargai dan Tidak Profesional

TBOnline, SUKABUMI ¦ Cara Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memperlakukan warga yang menyampaikan aspirasi, dengan hanya menerima di muka gedung pelayanan (PTSP), mendapat kritik tajam kelompok pemuda / mahasiswa (gen z) yang menamakan diri gerakan Ideas Muda Sukabumi.

“Audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog yang konstruktif justru dilakukan di depan pintu pelayanan secara berdiri, tanpa difasilitasi ruang pertemuan yang layak. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, kejaksaan negeri seharusnya dapat memberikan ruang komunikasi yang lebih representatif, terbuka, dan menghargai pihak-pihak yang datang secara baik untuk menyampaikan aspirasi,” tulis Ideas Muda dalam siaran pers, Jum’at (13/3). 

Bacaan Lainnya

‎‎Menurut Ideas Muda, audiensi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari praktik demokrasi dan partisipasi publik dalam mengawasi serta berdialog dengan institusi negara. Oleh karena itu, penerimaan audiensi di ruang pelayanan publik tanpa tempat yang layak berpotensi menimbulkan kesan kurang menghargai upaya masyarakat sipil dalam membangun komunikasi yang sehat dengan lembaga penegak hukum.

‎”Kami meyakini bahwa hubungan antara masyarakat sipil dan lembaga negara harus dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, dan itikad baik untuk berdialog. Penyediaan ruang audiensi yang layak bukan semata persoalan fasilitas, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi terhadap prinsip pelayanan publik yang beradab dan profesional”.

Laporan Dugaan Korupsi Kades Babakanjaya

Sekedar informasi, kritik Ideas Muda ini terjadi saat sejumlah warga yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menyampaikan surat pernyataan sikap dan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk segera melakukan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Babakanjaya, pada Kamis (12/3) kemarin. 

Pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intelejen Fahmi Rachman, saat itu menemui warga GMBB di depan gedung PTSP, alih-alih menyediakan ruang yang representatif. Fahmi beralasan aula pertemuan sedang digunakan. 

Sementara itu, laporan terkait dugaan korupsi Kades Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, pertama kali dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada akhir 2024 silam. Hingga kini belum ada kepastian atas laporan tersebut, publik hanya menikmati info soal audit investigatif plus pemeriksaan saksi, melalui Inspektorat bersama Kejari Kabupaten Sukabumi. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *