Dosa “Besar” Perparkiran di Benda, Siteplan Tak Terurus Usaha Jalan Terus

TBOnline, SUKABUMI ¦ Mengampu klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perparkiran di luar badan jalan (off street parking), lokasi usaha milik R.A. yang berada di sisi ruas jalan nasional di wilayah Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga menyalahi aturan perizinan dengan indikasi menyimpang dari siteplan (dokumen teknis/rencana tapak) awal. Tidak hanya itu, usaha ini juga diduga belum menempuh verifikasi dari instansi/dinas teknis, dan disinyalir beroperasi lebih dulu meski belum menempuh izin persyaratan dasar dalam sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko.  

Penyisikan di lokasi, selain lahan yang digunakan sebagai kawasan parkir / transit kendaraan (truk) ekspedisi, terlihat juga bangunan berkelir biru putih yang diduga tidak masuk dalam siteplan awal, diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan produk AMDK sebelum di distribusikan. 

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, sertifikat standar :  23102300483360001, yang memuat lampiran daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban, terbit pada 23 Oktober 2023, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP atas nama Bupati Sukabumi, terungkap usaha perparkiran di luar badan jalan (off street parking) ini berstatus BELUM TERVERIFIKASI.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, usaha perparkiran tersebut belum terverifikasi oleh dinas perhubungan, nahas masa berlaku pemenuhan verifikasi juga telah berakhir. “Ini produk oss terbit otomatis (skala mikro), blm terverifikasi dari dinas teknis pengampu KBLI (Dishub). Masa berlaku pemenuhan verifikasi 2 tahun (sudah habis),” katanya melalui pesan WA, Kamis (30/4) pekan lalu.

Dijelaskan Dede Rukaya, sertifikat standar memang digunakan untuk memulai kegiatan operasional, namun pelaku usaha terlebih dulu wajib menempuh persyaratan dasar. Ia juga menanyakan soal pajak parkir (usaha swasta) penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan ini.

“Apakah pelaku usaha sudah membayar pajak parkir ke Bapenda Kabupaten Sukabumi? Kegiatan perparkiran jika komersial harus bayar pajak, apabila digunakan sendiri (bukan objek pajak parkir). Kalau ada gudang, harus menempuh PB UMKU tanda daftar gudang (TDG) di oss. Pengampu ada di Disdagin,” ujarnya.

Potensi Masalah Hukum (Perizinan)

Sekedar informasi, dalam konteks tata ruang dan bangunan, perubahan siteplan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan otoritas berwenang, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja) yang mewajibkan setiap bangunan sesuai fungsi dan rencana teknis yang disetujui. Kemudian PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum Pembangunan dan Pemanfaatan. Setiap perubahan fungsi atau tata letak bangunan wajib dilakukan revisi dokumen teknis, termasuk siteplan, serta pengajuan ulang PBG.

Selain itu, dari aspek lingkungan, aktivitas perparkiran skala operasional kendaraan ekspedisi berpotensi menimbulkan dampak signifikan seperti pencemaran, kebisingan, dan gangguan lalu lintas. Oleh karena itu, kegiatan tersebut wajib memenuhi dokumen lingkungan, di antaranya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk kegiatan berskala besar dan berdampak penting ; UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan dengan dampak sedang ; SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha mikro dan kecil dengan dampak ringan.

Adapun, terkait sanksi, bangunan yang tidak sesuai siteplan (rencana tapak) dan PBG/IMB dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga 10% dari nilai bangunan. Pelanggaran tata ruang yang mengubah fungsi lahan bisa dipidana 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sedangkan developer yang mengubah spesifikasi perumahan bisa dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp5 miliar. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *