Usaha Perparkiran di Benda Gilas (Rumija) Terancam di STOP, BBPJN Wilayah VI Tutup Mata?

TBOnline, SUKABUMI ¦ Tidak hanya diduga lalai menyempurnakan siteplan, dan belum menempuh verifikasi dari instansi/dinas teknis terkait, usaha perparkiran di luar badan jalan (off street parking) diduga milik pelaku usaha bernama Roy Arther, yang berada di sisi ruas jalan nasional wilayah Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, juga diduga kuat belum mengantongi izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), atas pemakaian ruang milik jalan (rumija) terkait arus lalu lintas, akses kendaraan dan bangunan milik perusahaan, meski sudah beroperasi /menjalankan bisnis lebih dulu (± 3 tahun).

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, [Bagian Keenam Izin Lintas Wilayah] Pasal 32 ayat
(1) Permohonan izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan yang bersifat lintas provinsi dan melewati ruas–ruas jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, dapat dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dalam hal dalam satu wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau Direktur Jenderal Bina Marga dalam hal lintas wilayah Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Bacaan Lainnya

Rumija sendiri secara sederhana ialah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan yang merupakan bagian dari jalan, berfungsi untuk pengamanan konstruksi, perawatan, serta pelebaran jalan di masa depan. Rumija mencakup ruang manfaat jalan (badan jalan, saluran, bahu) ditambah sejalur tanah tertentu, dan dapat dimanfaatkan dengan izin resmi dari instansi terkait, antara lain untuk penempatan iklan atau media informasi, jalan keluar masuk bangunan, jaringan utilitas (pipa, kabel, listrik) dan bangunan sementara. Area ini merupakan milik negara yang pengelolaannya berada di bawah instansi pemerintah (Dinas Bina Marga/Perhubungan).

Sedangkan terkait sanksi, dalam Permen PUPR 20/PRT/M/2010, Pasal 44 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan–jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini tayang, Tbo sudah beberapa kali mencoba untuk menghubungi pihak BBPJN VI unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Binamarga, Kementerian PUPR, yang wilayah kerja utamanya mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, baik melalui pesan WA maupun email, namun belum ada jawaban. Informasi yang belum di verifikasi lebih lengkap menyebutkan dugaan oknum perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi yang membeking usaha perparkiran di Benda, Kecamatan Cicirug ini. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *