Membongkar “Perkakas” Rekom HGU Citimu, KPH-RI : No Free Lunch

TBOnline, BANDUNG ¦ Asmadi MA., Kepala Divisi Informasi Pelayanan Publik, Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) Jawa Barat, menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Ir. Asep Rahmat Mulyana, MT., beserta Kabid Pertanahan, Andrian, S.T., M.Si., yang seolah menyebut Bupati Sukabumi tidak memiliki banyak pilihan untuk melindungi hak masyarakat atas lahan garapan eks HGU PT. Citimu di Bantargadung, selain hanya dengan memberikan rekomendasi perpanjangan /pembaharuan HGU.

“Itu pernyataan konyol yang sangat melukai hati masyarakat, dan seperti orang awam yang tidak paham hukum dan aturan pertanahan, meski dinas teknis ini sebagai leading sektor. Padahal Bupati Sukabumi Asep Japar, melekat jabatannya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, memiliki peran sangat strategis agar tanah eks HGU PT. Citimu yang telah habis masa berlakunya sejak 1995 ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk dilakukan redistribusi. Justru, implementasi reforma agraria sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah, sehingga konflik dapat dihindari. Kami sarankan agar keduanya (Kadis PTR dan Kabid Pertanahan) segera bertobat, mengusulkan pembatalan rekomendasi kepada bupati, serta meminta maaf kepada seluruh warga penggarap eks HGU Citimu,” tegas Asmadi, dari Bandung, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Asmadi, pihaknya menerima laporan dari NGO/LSM atau pegiat anti korupsi di Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan korupsi dan transaksi haram dalam proses penerbitan rekomendasi HGU PT. Citimu.

“Ada istilah No Free Lunch (arti : tidak ada makan siang gratis). Kadis PTR dan Kabid Pertanahan jangan menyembunyikan kebenaran, dengan pernyataan seperti mengecilkan bahwa rekomendasi bupati bukan izin belaka. Ingat kasus eks HGU PT. Tenjojaya, dimana Surat Rekomendasi Bupati Sukmawijaya, saat itu digunakan pengusaha UE untuk melego dan meyakinkan pembeli lahan yakni Direktur PT. Bogorindo, RIS. Akhirnya keduanya (UE dan RIS) di penjara karena melakukan jual beli atas lahan negara (HGU), sementara lahan fasos fasum yang dijanjikan tidak terealisasi. Dalam proses penerbitan rekomendasi Bupati Sukabumi untuk HGU PT. Citimu, yang izinnya telah habis puluhan tahun, sangat besar kemungkinan terjadi transaksi suap menyuap /gratifikasi, bentuknya saat ini kan bisa macam-macam dengan dalih penyisihan lahan plasma 20 persen, bisa pembangunan koperasi atau pembangunan kebun masyarakat, dan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi juga kan sudah melakukan rekomendasi untuk pembangunan kebun ini, jadi semua bisa jadi celah korupsi. Ini Citimu bisa jadi seperti kasus suap yang diungkap KPK terkait perpanjangan izin HGU PT. AA yang memenjarakan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, karena permintaan Rp2 Miliar kepada PT. AA untuk pembangunan koperasi kebun. Selain Bupati Andi Putra, dalam kasus ini KPK juga memenjarakan Kepala Kanwil BPN Riau serta petinggi PT. AA sebagai pemberi suap,” katanya.

Wawancara Tbo dengan Kepala DPTR Ir. Asep Rahmat Mulyana, MT., dan Kabid Pertanahan Andrian, S.T., M.Si., pada Jum’at (24/7/2026)

Untuk itu KPH-RI, lanjut Asmadi, dengan tegas meminta Kementerian ATR/BPN serta Kanwil BPN Jawa Barat, tidak memproses perpanjangan /pembaharuan HGU PT. Citimu. Dan, memprioritaskan penetapan TORA untuk redistribusi lahan kepada masyarakat penggarap. Selain itu, kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan suap /gratifikasi dalam proses penerbitan Rekomendasi Bupati Sukabumi, Nomor : 500.17.3/21279/DPTR/2025, dalam Rangka Pembaruan /Pemberian HGU Atas Nama PT. Citimu (Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang) Kecamatan Bantargadung.

“KPH-RI akan menyurati Kanwil BPN Jawa Barat untuk tidak memproses pembaharuan HGU PT. Citimu. Selain itu, kami juga akan segera melaporkan dugaan suap /gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi bupati ke aparat penegak hukum. Apa motif atau kepentingan mendesak Pemda Kabupaten Sukabumi menerbitkan rekomendasi untuk PT. Citimu,” tegasnya.

KPH-RI juga menyoroti Surat Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi, perihal Pertimbangan Teknis Proposal Rencana Kerja Pembangunan Kebun Dalam Rangka Permohonan Pembaharuan HGU PT. Citimu/ Perkebunan Bojongsoka dan Perkebunan Gunung Wayang, yang diterbitkan masing-masing pada 16 dan 17 Juli 2025.

“Pertimbangan teknis (pertek) Dinas Pertanian untuk pembangunan perkebunan masyarakat (plasma) biasanya berlaku enam bulan, berarti harusnya berakhir pada Desember 2025. Lalu, dalam ketentuan terbaru, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa perusahaan wajib menyerahkan alokasi lahan plasma sebesar 20 persen di muka (sebelum atau di awal pengajuan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha), bukan lagi sekadar janji setelah perpanjangan. Jika perusahaan pemegang HGU mengabaikan kewajiban ini terancam sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin HGU. Jika melihat aturan ini, maka tamatlah sudah rekomendasi Bupati Sukabumi untuk pembaharuan HGU Citimu,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menyatakan bahwa masa berlaku pertimbangan teknis (pertek) selama 2 tahun. Adapun teknis pembangunan kebun pada lahan eks HGU PT. Citimu, ialah lewat pengajuan permohonan, dengan melampirkan persyaratan lengkap sesuai peraturan perundangan.

“Masa berlaku mengikuti perbub 31 selama 2 tahun,” katanya, Selasa (28/7/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *