Silang Pendapat Soal BATAL TENDER, Libido Disperkim Anggarkan PSU Benteng Royal

TBOnline, Sukabumi ¦ Proyek Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Perumahan Benteng Royal Residence, yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2026 senilai Rp789,8 Juta terancam betul-betul gagal, setelah sebelumnya paket pekerjaan ini berstatus BATAL TENDER di sistem pengadaan elektronik (SPSE). Alasannya normatif bin klasik, persyaratan dari pemberkasan lelang pengadaan proyek — tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan.

Penyisikan Tbo, pengguna anggaran (PA) dalam hal ini Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, diduga terlalu memaksakan proyek ini, meski serah terima fasos fasum /(PSU) Perumahan Benteng Royal Residence ke pemerintah daerah diduga menyisakan sejumlah persoalan.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya soal proporsi luasan ruang terbuka hijau (RTH) Perum Benteng Royal yang hanya 16,53 % dari lahan seluas 98.438 m2. Padahal dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan minimal 30 persen,” kata Asmadi. MA, dari LMPK-AP Untuk NKRI & Tim Fakta Integritas, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, Asmadi juga menyoroti kinerja Disperkim Kabupaten Sukabumi dalam memverifikasi PSU Perumahan Benteng Royal Residence.

“Dalam rencana tapak (siteplan) yang disahkan DPTR Kabupaten Sukabumi tidak terdapat lahan pemakaman (TPU) sebagai bagian dari fasos fasum /(PSU). Klausul ini terdapat dalam Perbup Sukabumi 24/2020 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” katanya.

Kadis Perkim, Sendi Apriadi, sendiri menyatakan bahwa PSU Perumahan Benteng Royal Residence sudah diserahterimakan, namun ia tak merinci lokasi mana yang akan dibangun, mengingat perumahan tersebut dibangun dalam beberapa tahap.

“Parantos serah terima (PSU). Proses penilaian sudah dilakukan sejak tahun 2024 — 2026 oleh KPKNL. Adapun tahapan BAST sudah sesuai dengan ketentuan, yang kita bangun sesuai yang sudah di BAST,” katanya, Rabu (1/7) kemarin.

Kuasa dan Kepentingan Dibalik BATAL LELANG

Sementara itu, Direktur LSM LATAS, Fery Permana, menyatakan bahwa pembatalan tender dalam proyek PSU Perumahan Benteng Royal Residence, memang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan wajib disertai alasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada aturan yang melarang pembatalan tender. Yang menjadi persoalan adalah apabila pembatalan dilakukan tanpa alasan yang transparan. Publik berhak mengetahui mengapa tender dibatalkan, karena seluruh proses menggunakan anggaran negara,” kata Fery.

Menurutnya, berdasarkan PP 16/2018 beserta perubahannya, setiap tahapan pengadaan harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, bersaing, adil, dan tidak diskriminatif.

“Maka, jangan sampai pembatalan justru menimbulkan dugaan adanya intervensi, kepentingan tertentu, atau upaya mengulang proses agar menghasilkan pemenang yang berbeda. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, persepsi negatif akan terus berkembang. Terlebih nama PT. Arfan Jaya Mulia Properti, pengembang Perumahan Benteng Royal kerap dikaitkan dengan sosok pimpinan daerah di Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Hingga berita ini tayang, baik Kadis Perkim maupun pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA)  untuk melaksanakan lelang proyek PSU Perumahan Benteng Royal, belum memberikan keterangan yang jelas terkait alasan pembatalan lelang. /(bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *