TBOnline, LEBAK ¦ LSM Gema Nasional Indonesia melayangkan Laporan Pengaduan dan Permohonan Penindakan terhadap PT. Azka City Luv, Sand Mining and Developer Real Estate ke Dirjen Gakkum ESDM, Kementerian ESDM Republik Indonesia, atas dugaan melakukan aktivitas usaha pertambangan Operasi Produksi pasir ayak tanpa IUP OP, Selasa (30/6).
Dalam pengaduan resmi dengan Nomor 058/PP/DPP-GNI/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, selain melaporkan PT. Azka City Luv, LSM Gema Nasional Indonesia juga mengadukan pejabat pemerintah daerah yang melakukan pembiaran serta oknum aparat TNI/Polri yang melindungi kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Sebagaimana ketentuan UU Minerba Pasal 160 Ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Atas dasar hukum tersebut, LSM Gema Nasional Indonesia meminta Gakkum ESDM Kementerian ESDM RI untuk melakukan penindakan sekaligus menutup lokasi tambang tersebut, karena lokasi pertambangan pasir ayak tersebut sangat dekat dengan Situ Palayangan, sehingga mengancam keberlangsungan pertanian rakyat akibat sedimentasi situ oleh material tambang pasir PT. Azka City Luv.
Ketua LSM Gema Nasional Indonesia,Ohim Risdianto, meminta agar aparat yang berwenang menertibkan pelaku dan pihak lain yang terlibat serta menutup lokasi pertambangan. “Kami memohon Dirjen Gakkum ESDM untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran UU Minerba serta menutup permanen tambang pasir ayak tersebut,” ujarnya.
Laporan pengaduan ini ditembuskan ke KPK dan Jaksa Agung untuk menyelidiki apakah terdapat tindak pidana korupsi pada saat proses pengurusan ijin hingga IUP EK. Selain itu, disampaikan juga ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Danpuspom Mabes TNI untuk menyelidiki adanya oknum aparat TNI/Polri yang melindungi kegiatan pertambangan ilegal ini.
“Harapan kami, lokasi tambang tersebut ditutup, sehingga sedimentasi Situ Palayangan bisa segera dilakukan normalisasi, pada akhirnya petani yang memanfaatkan aliran irigasi dari Situ Palayangan bisa tersenyum manis, tidak mengeluh kekurangan air,” pungkas Ohim.
Hingga berita ini diturunkan, kami masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait.






