TBOnline, SUKABUMI ¦ Tradisi Seren Taun Kasepuhan Girijaya, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, akan digelar pada 4—5 Juli 2026 mendatang. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bagian dari sistem nilai yang hidup dan terus dijaga oleh masyarakat adat sebagai bentuk rasa syukur atas hasil bumi sekaligus penguatan identitas budaya dan adat istiadat sunda.
“Pelaksanaan Seren Taun bukan hanya agenda budaya, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga amanah leluhur. Seren Taun adalah warisan yang tidak boleh putus, ini bukan hanya tentang tradisi, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai yang diwariskan oleh para karuhun,” ungkap Ketua Kasepuhan Girijaya, Afek (AA Yana Rosasi).
Afek berharap kegiatan Seren Taun ini dapat menjadi ruang edukasi bagi generasi muda agar lebih memahami akar budaya mereka sendiri, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam upaya pelestarian budaya.
“Dengan digelarnya Seren Taun Kasepuhan Girijaya, diharapkan nilai-nilai kearifan lokal tetap lestari dan mampu menjadi benteng dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin kompleks,” katanya.
Sekedar informasi, Kasepuhan Girijaya merupakan satu-satunya di Kabupaten Sukabumi yang resmi mendapat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM, lewat SK Bupati No.100.3.11.6/Kep.884.DPMD/2024.
Kasepuhan Girijaya, yang beralamat di Jl. Padepokan Girijaya (Km 0) Rt10 /Rw04, Desa Girijaya, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pelestarian adat dan budaya yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Keberadaan kasepuhan ini mencerminkan kesinambungan antara tradisi leluhur dengan kehidupan masyarakat masa kini, di mana nilai-nilai kearifan lokal tetap dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan sosial dan menjaga keseimbangan dengan alam.
Dalam perspektif kajian budaya, Seren Taun memiliki makna simbolik yang kuat. Ritual ini menjadi media transmisi nilai antar generasi, sekaligus sarana memperkuat kohesi sosial masyarakat adat, di tengah derasnya arus modernisasi. Eksistensi tradisi seperti ini menjadi penting untuk menjaga identitas lokal agar tidak tergerus perubahan zaman.
Selain itu, pengakuan pemerintah terhadap Kasepuhan Girijaya menunjukkan adanya ruang legal bagi masyarakat adat untuk mempertahankan sistem budaya dan wilayah adatnya. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. /(patrolisukabumi)






