TBOnline [BANGKA] — Kabar mengenai 8,6 hektar kawasan hutan lindung yang disulap menjadi lahan komersial perkebunan kelapa sawit dan tanaman ubi racun, di wilayah Desa Bakit, Kecamatan Parittiga-Kabupaten Bangka Barat, nyatanya bukan isapan jempol belaka.


Informasi ini dibenarkan Melyadi, Kepala UPTD KPHP Jebu, Bembang dan Antan. “Benar, kawasan yang di cek pada Kamis sore [03/04] ialah kawasan hutan lindung,” katanya kepada TBO, Senin [06/04/2020].
Melyadi pun berjanji akan segera melayangkan surat teguran dan peringatan kepada pihak pengusaha sawit dan ubi racun ini agar segera mencabut tanamannya dari kawasan hutan lindung. “Karena akan kita tanami dengan tanaman kehutanan,” tegas nya.
Sanksi yang hanya berupa teguran ini, menurut Melyadi dilakukan sebagai langkah awal. “Kita berikan peringatan dahulu, bila tidak mengindahkan, kita akan lapor ke Gakum [Penegak Hukum] Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Sementara itu, perlakuan kurang adil dalam menangani masalah kehutanan diungkapkan seorang warga Desa Bakit. “Kami masyarakat sekitar, bila mau mengambil kayu atau membuka lahan saja, langsung dilarang dan diberi peringatan keras bahwa kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan ada ketentuan pidana nya. Mengapa oknum pengusaha yang menguasai hutan lindung berhektar-hektar hanya diberi peringatan saja,” ungkap seorang warga yang minta namanya tidak disebut ini.
Sumber TBO ini bahkan menohok kesungguhan pihak UPTD KPHP dalam menindak perambah hutan lindung yang dilakukan oknum pengusaha ini. “Kita lihat saja, apakah benar tanamannya dicabut, atau malah hutan nya berubah status,” katanya.
Seorang pengusaha berinisial AA yang tinggal di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Jebus-Bangka Barat disebut memiliki perkebunan sawit ini. Hal ini tertuang dalam surat UPTD KPHP Jebu, Bembang, Antan [Unit II] Perihal: Peringatan Untuk Pencabutan Tanaman Sawit, bernomor: 522/52/KPH-II/IV/2020, Tanggal 6 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPHP Melyadi ini, terdapat 3 poin penting yang ditujukan kepada AA, sang oknum pengusaha. Intisari pada poin 1 dan 2 ialah AA dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan atau perambahan di dalam kawasan hutan, selain itu pihak UPTD KPHP juga menerangkan sanksi pidana bagi perambah hutan tanpa izin, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Yang agak mencemaskan dan menimbulkan keragu-raguan dalam menindak ulah sang pengusaha, justru pada poin 3 surat KPHP tersebut, AA malah direkomendasikan menghentikan segala aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan, dan mencabut tanaman sawit yang telah ditanam dan menggantinya dengan tanaman kehutanan. red*** [bersambung]






