TBOnline [SUKABUMI] — “Kalau semua sawah masuk program LP2B, bagaimana sawah-sawah yang di alih fungsi jadi perumahan hektaran sedang desa kami hanya 1200 M²,” tukas Kades Tenjoayu Asnawi, saat di konfirmasi TBO melalui pesan WA, kamis (23/9/2021) sore. Dalih Asnawi ini menjawab pertanyaan, ihwal wawancara yang sempat TBO lakukan dengan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Ajat Sudrajat yang menyatakan bahwa semua area sawah di Kabupaten Sukabumi merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi undang-undang.
Asnawi keukeuh sawah di wilayah Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tidak ada yang terdaftar dalam LP2B. “Sebelumnya saya juga tanya petugas terkait bahwa di desa kita pada saat pendataan terkait program LP2B tidak ada yang mendaftarkan begitu pak,” kilah nya.
Sebelumnya, lahan persawahan di Desa Tenjoayu seluas ± 1200 M² yang di alih fungsi menjadi area parkir sebuah rumah sakit (RS) swasta mencuat di pemberitaan media, namun Kades Tenjoayu Asnawi bersikukuh bahwa lahan sawah di wilayah nya tersebut bukan merupakan LP2B.
“Lahan tersebut bukan merupakan lahan pertanian yang masuk program LP2B dan rencana tersebut sudah di musyawarahkan terlebih dahulu baik dengan BPD, tokoh masyarakat maupun di tingkat musda tingkat kabupaten yang melibatkan dinas terkait. Itu merupakan program desa sebagai upaya peningkatan pendapatan asli desa (PADes) bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi,” terang Asnawi.
Ia beralasan alih fungsi lahan sawah untuk tempat parkir RS swasta ini sudah di dahului dengan musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan BPD Tenjoayu. “Silahkan tanya BPD karena Musdes bersama BPD. Dokumen Musdes ada,” yakin nya. Namun ketika diminta dokumen berita acara musyawarah desa (Musdes) yang dimaksud Asnawi, ia belum mau memberikan, termasuk ketika ditanyakan berapa rupiah nilai keseluruhan alih fungsi sawah menjadi area parkir RS Swasta di Tenjoayu.
“Itu dokumen pemerintah percayalah dokumen itu ada, buat apa harus berbohong dan rencana tersebut hanya semata-mata untuk kemajuan desa bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau mau menyatakan kebenaran silahkan nanti ke desa saya undang BPD biar berbicara program ini sudah disepakati BPD,” katanya.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri yang dikonfirmasi TBO terkait permasalahan alih fungsi lahan sawah di Desa Tenjoayu ini menyarankan TBO agar menghubungi dinas terkait. “Koordinasi dengan dinas terkait nya, untuk konfirmasi,” singkatnya. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menjanjikan akan meninjau permasalahan ini. “Bentar ya saya cros cek dulu,” ujar nya.
Sayang, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Tendhy Hendrayana hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi TBO terkait dugaan alih fungsi lahan sawah (LP2B) menjadi area parkir di wilayah Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug ini.
Diketahui, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam UU 41/2009 disebutkan bahwa LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (Pasal 1 angka 3), sesuai definisinya LP2B pada prinsipnya adalah bagian dari bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi hanya untuk pertanian pangan demi menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan.
Adapun terkait alih fungsi LP2B, dalam Pasal 44 ayat 1 UU 41/2009 menyebutkan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang di alihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum (Pasal 44 ayat 2), artinya segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum.
Resikonya, setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B di luar ketentuan, wajib mengembalikan keadaan tanah LP2B ke keadaan semula (Pasal 50 ayat 2). Terdapat juga sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, jika pelakunya adalah korporasi maka yang dipidana adalah pengurusnya dengan ancaman penjara antara 2 tahun hingga 7 tahun dan denda antara Rp2 miliar dan Rp7 miliar. Ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda antara Rp1 miliar dan Rp5 miliar. Rizwan