JANGAN COBA-COBA JAHAT – Tim Eagle 06 Polsek SU II Tembak Dua Residivis Spesialis Ranmor

Team Eagle 06 Opsnal Polsek Seberang Ulu II berhasil melumpuhkan dua begal sadis yang kerab beraksi di wilayah hukum Kota Palembang, khususnya Seberang Ulu II [foto; beritapagi.co.id]

TBOnline [POLRESTABES PALEMBANG] – Tim Eagle 06 Opsnal Polsek Seberang Ulu II [Polrestabes Palembang-Polda Sumsel] berhasil meringkus 2 penjahat kambuhan [residivis] spesialis ranmor dan begal yang meresahkan warga dan kerap beroperasi di wilayah Palembang. Kedua pelaku bahkan dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas pada Selasa [05/05].

“Kedua kawanan ini merupakan bandit yang selama ini kami cari. Mereka pemain ranmor, begal dan dalam aksinya, tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Tercatat dua laporan yang kami terima dan kini masih tahap pengembangan,” kata Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Satria Dwi Dharma.

Bacaan Lainnya

Yang menarik, prestasi ini menjadi capaian tersendiri bagi Iptu Hendri Permana, yang belum genap 1 bulan memimpin Unit Reskrim Polsek SU II. “Penangkapan ini sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan,” tukas Hendri kepada Rahmat dari TBO.

Iptu Hendri Permana, Kanit Reskrim Polsek SU II [foto; rahmad]
Kedua penjahat kambuhan ini, lanjut Hendri Permana, masing-masing: Angga Fernando [27 tahun] warga Jalan Tembok Baru, Gang Bersama, RT016, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, dan Hendra Mustakim [30 tahun] warga Jalan KH Wahid Hasim, Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I. “Kedua tersangka terlibat aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2014 milik tetangganya Suprianto, saat terparkir di depan rumah pada Rabu [08/04]. Angga ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2019 lalu,” sebut Hendri.

Diketahui, aksi keduanya menggasak motor Suprianto, sempat dipergoki warga bernama Sutanto, hingga kemudian identitas diri mereka pun tersebar di kampung dan pihak kepolisian. Kesal, salah satu tersangka menusuk Sutanto hingga mengalami luka tusuk dibagian pinggang belakang sebelah kiri.

Dari hasil gelar dan keterangan para saksi, petugas kemudian menjemput paksa kedua tersangka di tempat persembunyiannya masing-masing. Dalam penangkapan keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan. Dari tangan keduanya, petugas menyita sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2014.

“Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 tentang pencurian dangan pemberatan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang milik nya. Apabila ada informasi tindak kejahatan agar segera koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek SU II, yang mana sudah dibentuk team eagle 06 yang mobile 24 jam siap memberantas kejahatan,” tegas Iptu Hendri Permana. Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *