DESA HARUS BEBAS PUNGLI – Kapolres AKBP Aris Sulistyono Himbau Sosialisasikan Perpres Tentang Pungli

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono [foto: bapos/tribun]

TBOnline [POLRES BANGKA] — Antisipasi pungutan liar [pungli] Kepala SPK [Sentra Pelayanan Kepolisian] Polsek Merawang, Polres Bangka, Polda Kep. Babel, mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat, Senin [16/12].

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 3 titik di Kecamatan Merawang tepatnya di Kantor Desa Balun Ijuk, Kantor Desa Baturusa dan disalah satu rumah warga Desa Baturusa, Kec. Merawang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono menghimbau para personil Polsek Jajaran di Polres Bangka untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 87 tentang Saber Pungli guna mencegah terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan, khususnya dalam penyaluran dana desa maupun bantuan sosial.

Kapolres Bangka berharap dengan adanya sosialisasi peraturan presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Uang ini bukan milik siapa-siapa, negara memberikan untuk membangun infrastruktur fasilitas desa dan program lain agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelas Kapolres. Selain itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar menghindari hal-hal yang tidak kita iginkan bersama terutama dalam hal pungutan liar.

Dalam sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, Ka SPK Polsek Merawang Aiptu Irawan menyampaikan beberapa materi diantaranya : Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam pungli, kemudian latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang saber pungli, Peran dan langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi Pungli dan Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah.

Kegiatan sosialisasi Perpres No 87 tahun 2016 ini disambut baik oleh masyarakat serta perangkat desa di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Andi Mulia /[Humas Polres Bangka]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *