Soal Gas Subsidi 3 Kg di 5 Kantor Kecamatan, LSM PKPB Surati Bupati Serang

Perwakilan LSM PKPB Banten, di Kantor Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mendengarkan penjelasan Camat Pamarayan soal penggunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Tbo/Ading)

TBOnline, SERANG ¦ Penggunaan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg, di sejumlah kantor kecamatan di Kabupaten Serang, baru-baru ini disoroti LSM PKPB Provinsi Banten.

“Kami mendapati ada sebanyak 5 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, menggunakan tabung gas ukuran 3 kg. Padahal kita semua tahu, bahwa tabung bersubsidi tersebut untuk masyarakat kurang mampu,” kata Sajam BSC, Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten, Senin (20/10/2025).

Sajam BSC menyebut, penggunaan tabung gas ukuran 3 kg ini diatur dalam surat edaran (SE) Dirjen Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, sehingga penggunaannya sudah sangat jelas, bahkan untuk ASN di kantor kecamatan.

“Dalam SE Dirjen Migas tersebut memang tidak diperbolehkan penggunaan tabung gas 3 kg di kantor kecamatan. Seharusnya mereka ngasih contoh yang baik, bukan malah melanggarnya,” tambah Sajam BSC.

Hal senada diungkapkan Ading, Sekjen LSM PKPB Provinsi Banten, yang menuturkan bahwa kesalahan penggunaan tabung gas bersubsidi di instansi pemerintah ini tak bisa dibiarkan.

“Kami sudah layangkan surat ke Bupati Serang agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut Ading menjelaskan surat tersebut dilayangkan kepada Bupati Serang, dalam rangka audiensi, sebagai bentuk evaluasi dari lembaga sosial kontrol.

“Surat audiensinya sudah masuk, kami berharap Bupati Serang, mengundang beberapa kecamatan yang kedapatan menggunakan gas subsidi ukuran 3 kg. Ini merupakan bentuk evaluasi, agar ada sanksi tegas tentunya,” pungkas Ading.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *