Polemik Proyek Lapangan Serasuba Kota Bima : Laporan Abdul Haris Terancam Mandeg , Kanit Tipikor “Kepergok” Menjemput PPK di PUPR

TBOnline, BIMA ¦ Proyek pembangunan kembali Lapangan Serasuba, Kota Bima, terus menjadi sorotan publik. Hal ini setelah dugaan pelanggaran prosedur tender oleh CV. Duta Cevate mencuat, kemudian perhatian kini bergeser ke proses lelang barang bekas pembongkaran, hingga dugaan kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kanit Tipikor Polres Bima Kota. Akibatnya laporan Abdul Haris bisa terancam mandeg, Sabtu (15/11/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Bima, Rian, menyebutkan bahwa pembongkaran Lapangan Serasuba dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), adapun terkait pelimpahan aset dari Pemprov NTB ke Pemkot Bima, Rian mengklaim proses tersebut telah rampung dan dokumennya berada di Bagian Umum Kota Bima. Senada, Kepala Dinas PUPR, Didi Fahdiansyah, juga memastikan bahwa status pelimpahan aset sudah clear dan terverifikasi. 

Bacaan Lainnya

Adapun terkait barang bekas pembongkaran Lapangan Serasuba, menurut Kadis Didi Fahdiansyah telah diserahkan kepada Bagian Aset Pemerintah Kota Bima untuk proses selanjutnya. Namun, belakangan proses lelang barang-barang bekas ini menjadi perhatian, karena semestinya material bangunan dan besi dilelang sesuai peraturan yang berlaku, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.

Tbo sudah berupaya menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses lelang tersebut, termasuk jadwal, nilai taksiran, dan hasil lelang. Namun hingga saat ini belum memperoleh jawaban yang memadai.

Tender Terancam Cacat Hukum

Seperti diketahui, CV Duta Cevate, perusahaan pemenang tender proyek penataan Lapangan Serasuba, diduga tidak memiliki dokumen asli Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai verifikasi faktual yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) tender / lelang.

Danil Akbar, seorang tokoh muda sekaligus Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAKI) NTB, menyatakan bahwa dugaan ketiadaan dokumen asli SK Kemenkumham dan dokumen lain dari CV Duta Cevate yang diunggah dalam proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur. Jika dugaan ini terbukti, proses tender dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Jika Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti lalai atau sengaja melakukan kesalahan dalam proses verifikasi dokumen, atau bahkan menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan CV Duta Cevate, maka mereka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan terancam pidana korupsi,” tegas Danil.

Selain itu, Danil Akbar juga menyoroti laporan yang dilayangkan oleh Abdul Haris kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Laporan ini didasari karena Haris merasa dirugikan oleh proses tender yang diduga penuh rekayasa dan tidak transparan.

“Untuk itu kami meminta kepada Unit Tipikor Polres Bima Kota untuk menelusuri dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan saudara Haris ini. Jangan stagnan, apalagi dikembalikan ke pihak Pemkot dan LKPP di Jakarta. Ungkap dong kasus ini sampai tuntas agar permasalahan proyek Serasuba ini menemukan titik terang. Jika benar-benar serius ingin mengungkap kasus ini, jangan dilempar kesana kemari dan terkesan melindungi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Bima Kota, IPTU Eka Rahman, kepada Danil Akbar menyatakan bahwa laporan Abdul Haris telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini Inspektorat Kota Bima. Namun, selang sehari setelah informasi ini, Kanit Tipikor Iptu Eka Rahman  diduga tengah menjemput PPK Proyek Serasuba, Yuni, bersama tim nya di pelataran parkir kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Saat ditanya mau kemana, sambil menaiki satu mobil bersama, IPTU Eka Rahman menjawab. “Mau ke Lambu.” 

Sementara, Abdul Haris, mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan laporannya, bahkan belum dilakukan penyelidikan, hal ini ia ketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik Polres Bima Kota kepadanya. “Saya sangat kecewa dengan sikap pihak kepolisian. Mereka seolah-olah tidak mau meneliti kasus ini secara serius. Padahal, saya telah memberikan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan kecurangan,” ungkap Haris.

Menanggapi hal ini, Danil Akbar menduga, ada kemungkinan bahwa pertemuan antara Kanit Tipikor dengan PPK memiliki tujuan tertentu terkait dengan kasus Lapangan Serasuba. “Mengapa Kanit Tipikor yang seharusnya meneliti kasus ini malah menjemput PPK proyek beserta timnya? Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan atau diselesaikan secara diam-diam?” tanya Danil Akbar. Ia mendesak agar kasus ini diteliti secara tuntas dan transparan. “Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Jika ternyata ada kolusi antara PPK, timnya, dan Kanit Tipikor. Maka semua pihak tersebut harus diproses sesuai hukum. Jangan biarkan kasus ini menjadi contoh bahwa korupsi masih berjalan di Kota Bima,” tegasnya.

Sorotan Serius Soal Etika Kepolisian

Peristiwa penjemputan PPK Yuni beserta timnya di pelataran Kantor PUPR Kota Bima, diduga juga menimbulkan sorotan serius soal etika kepolisian, sebagai Kanit Tipikor yang sedang menangani kasus terkait proyek Serasuba, Iptu Eka Rahman seharusnya menjaga jarak profesional dan netralitas yang ketat. Menjemput PPK proyek dan timnya secara pribadi, terutama setelah mengembalikan laporan ke Pemkot, dapat menimbulkan persepsi bahwa ada hubungan tidak pantas atau upaya memengaruhi proses hukum. Hal ini berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang seharusnya adil dan objektif.

Abdul Haris sendiri berniat akan melanjutkan laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek Lapangan Serasuba ini ke tingkat yang lebih tinggi.  “Karena mandeg di sini, saya berencana akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. 

Menurut Danil Akbar, dalam kasus Serasuba ini, ada beberapa potensi pelanggaran hukum yang terjadi, antara lain : Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dalam Perpres ini diatur tahapan dan persyaratan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 53 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) bertugas mengevaluasi dokumen penawaran, termasuk memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen”. Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dalam tender elektronik, keaslian dokumen elektronik seperti SK Kemenkumham harus dipastikan. Pokja harus memiliki mekanisme untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut, misalnya dengan melakukan konfirmasi langsung ke Kemenkumham melalui sistem online.

Ketiga, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, karena peraturan ini mengatur dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan pengesahan badan hukum. SK Kemenkumham adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas perusahaan. Keempat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan aset publik. Pemerintah Kota Bima wajib memberikan akses informasi terkait dokumen pelimpahan aset Lapangan Serasuba, termasuk proses tender dan hasil lelang barang bekas pembongkaran,” kata Danil.

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang milik negara/daerah, termasuk penjualan atau lelang barang bekas, dan hasil penjualannya wajib disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keenam, Perbuatan Melawan Hukum. “Jika Pokja dan PPK terbukti lalai atau sengaja melakukan kesalahan yang merugikan negara atau masyarakat, mereka dapat dijerat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum,” tegas Danil.

Menurutnya jika CV Duta Cevate hanya menyerahkan salinan SK Kemenkumham dan dokumen lain tanpa dapat menunjukkan dokumen aslinya saat verifikasi faktual, dan Pokja tetap meloloskan perusahaan tersebut, maka ini adalah indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Akibatnya, tender tersebut harus dibatalkan dan dilakukan proses ulang dengan lebih transparan, atau menunjuk pemenang tender berikutnya yang memenuhi syarat secara administrasi dan teknis. Kemudian, proses lelang barang bekas pembongkaran juga harus transparan dan akuntabel, diumumkan secara terbuka kepada publik, dan hasilnya harus jelas dilaporkan ke kas daerah. “Jika tidak ada informasi yang jelas mengenai lelang tersebut, maka hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak benar dan berpotensi merugikan keuangan daerah”.

Danil Akbar juga menegaskan bahwa penataan Lapangan Serasuba sebagai ruang publik harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima. “Apakah revitalisasi ini sudah sesuai dengan peruntukan lahan? Apakah ada kajian dampak lingkungan dan sosial yang komprehensif yang melibatkan partisipasi masyarakat? Ini semua harus jelas dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bima dan APH Diharapkan Bertindak

Polemik ini menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bima, terutama Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Bima Kota. Masyarakat berhak mengetahui apakah proses tender telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, apakah pembongkaran serta revitalisasi Lapangan Serasuba telah sesuai prosedur hukum, bagaimana proses lelang barang bekas pembongkaran dilakukan, dan apakah ada indikasi korupsi atau penyimpangan dalam proyek ini.

Menurut Danil, gaya komunikasi publik Pemerintah Kota Bima masih sangat buruk, jauh dari kategori pemerintahan yang memiliki good governance dan keinginan untuk bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Saya melihat karakter pemerintahan di Kota Bima ini cenderung kurang responsif dan arogan, serta tidak kooperatif terhadap pertanyaan kritis masyarakat, seolah-olah jabatan dan kedudukan adalah area privat dan pengelolaan pemerintahan tidak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat. Sebaiknya kalian mundur saja dari jabatan, kalau tidak siap menjalankan aturan dan undang-undang yang berlaku untuk menghormati kebebasan pers, terbuka dan transparan menyangkut informasi publik. Kalian digaji oleh rakyat untuk bekerja dengan benar, jujur dan bertanggung jawab, bukan untuk kongkalikong dengan mengangkangi aturan dan perundang-undangan,” ungkapnya dengan nada geram.

Ia juga meminta Walikota Bima untuk segera membenahi tradisi birokrasi yang buruk seperti ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja para bawahannya. “Jangan biarkan anak buah Anda melakukan tindakan abuse of power, tidak transparan, dan enggan mengakomodasi pertanyaan publik. Jika ingin pemerintahan Anda dianggap baik, akuntabel, dan transparan, jangan menutupi kesalahan dan melindungi pelaku korupsi. Rakyat kini sudah cerdas dan tidak bisa dibodohi,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman dan Undang-Undang Terkait

Danil Akbar menguraikan secara rinci mengenai aspek hukum dan ancaman menurut undang-undang terkait, antara lain : 1) Tindak Pidana Korupsi : Jika dalam proses tender dan pelaksanaan proyek Lapangan Serasuba ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, kerugian keuangan negara, suap, atau gratifikasi. Maka para pelaku, termasuk Pokja dan PPK, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 5 terkait suap menyuap, Pasal 12B terkait gratifikasi.

“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik”.

2) Pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi : Jika dalam pelaksanaan proyek tidak memenuhi standar keselamatan dan menyebabkan kerugian atau korban, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sanksinya bisa berupa denda, pencabutan izin, hingga pidana penjara jika ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban. 3) Pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah : Jika terbukti tidak ada pengalihan aset yang sah dari Pemerintah Provinsi NTB ke Pemerintah Kota Bima, maka tindakan revitalisasi dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah. Sanksinya bisa berupa tindakan administratif hingga tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. 4) Peraturan Daerah (Perda) : Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang bangunan dan tata ruang, pelanggaran terhadap Perda ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Pemalsuan Dokumen : Jika terbukti CV Duta Cevate menggunakan dokumen palsu dalam proses tender, maka dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun. 6) Menghalangi Upaya Pemeriksaan : Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi upaya pemeriksaan atau penyidikan terkait kasus ini, maka dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara. 7) Perbuatan Melawan Hukum : Jika Pokja dan PPK terbukti melakukan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara atau masyarakat, mereka dapat dijerat dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Mereka juga dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut. 8) Pelanggaran Terkait Lelang : Jika dalam proses lelang barang bekas pembongkaran ditemukan pelanggaran, seperti tidak dilakukan secara terbuka, tidak sesuai prosedur, atau ada indikasi korupsi, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Namun demikian, proses penegakan hukum sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak berwenang secara profesional dan independen,” tutupnya.
 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *