Nota Pengantar Bupati atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke-15 Tahun

TBOnline, SUKABUMI ¤ Pada hari ini Kamis tanggal 20 Juli 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-15 (Lima Belas).

Berdasarkan pada Surat Pimpinan DPRD
Kabupaten Sukabumi No.100.1.4.3/741/Persid/2023 Tgl. 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua Jadwal
Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juni s.d Agustus 2023.Bahwa agenda Rapat Paripurna Dewanpada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu yaitu dalam rangka agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu yaitu dalam rangka :

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu :

1. Pembukaan.

2. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Tutup.

Rapat Parurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara yang pertama yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran.

Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, disampaikan oleh Muslihin, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pel, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, S.Kom, Fraksi PDI-P, disampaikan oleh disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heriantoni, M.Si, Fraksi PKB, disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat,
disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan Fraksi PPP, disampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.“Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan

tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan Jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna Dewan hari Jum’at Tanggal 04 Agustus 2023 yang akan datang.”Demikian rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih, kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, seluruh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa

Robal’alamin.

Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Kamis 20 Juli 2023, dinyatakan ditutup.

Naskah & Foto : Sub Koordinasi Humas dan Protokol 

Editor : Fa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *