TBOnline, MAJALENGKA ¦ Kepala SMAN 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Ading Rochendy., S.Pd.,M.Pd., menjawab surat Asmadi MA., Kepala Divisi Informasi Pelayanan Publik Komite Penyelamatan Hak-Hak Rakyat Indonesia (KPH-RI) Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat, Nomor : R.184/KPH-RI /Pwk-JB/ALSM/VII2026., tanggal 14 Juli 2026. Terkait : a) Pendapatan uang parkir kendaraan di SMAN 1 Bantarujeg. b) Pendapatan dari uang sewa kantin. c) Pendapatan /penghasilan dari koperasi OSIS. d) Realisasi Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMAN 1 Bantarujeg. e) Tempat Kegiatan Belajar (TKB) SMA Terbuka (SMATER) dan atau sekolah kelas jauh.
Dalam surat berkop SMAN 1 Bantarujeg, Nomor : 1038/TU.01.02/SMAN-1Btrg/2026, tanggal 16 Juli 2026, Kepala SMAN 1 Bantarujeg, Ading Rochendy, menyampaikan (surat dipublish secara utuh, red :
1. Terkait kasus pendapatan dari uang parkir kendaraan di SMAN 1 Bantarujeg, pemasukan yang diperoleh pengelola parkir (sekolah) +- 900 kendaraan/hari, uang parkir Rp 2000/hari jika dikalikan 900XRp 2000 = Rp 1.800.000/hari, dalam satu bulan efektifnya 20 hari, maka Rp1.800.000 X 20 hari = Rp36.000.000 X 12 bulan = Rp432.000.000. Setelah dipotong retribusi 10 % sisa uang Rp. 388. 800.000. Adapun sistem bagi hasil dan atau persentase dari pendapatan uang parkir tersebut yaitu pihak sekolah mendapatkan 15 % dari Rp 388.800.000, sehingga pihak sekolah mendapatkan persentase dari parkir per-tahunnya sebesar + Rp 58.332.000 juta.
Kemudian uang tersebut tersisa Rp. 330.548.000. Dari uang Rp330.548.000 ini dikurangi 5% dan atau Rp16.156.800., persentase yang diterima oleh komite selama ini, sebelum kepala sekolahnya pak Ading Rochendy.,S.Pd.,M.Pd.
Sejak Kepala Sekolahnya pak Ading Rochendy, para komite sudah tidak dapat lagi uang persentase dari pendapatan parkir. Dikemanakan sisa uang Rp330.548.000.,?
Jawaban : Sisa uang yang dimaksud tidak benar. Saya sendiri masuk ke SMA Negeri 1 Bantarujeg TMT 22 Oktober 2025 sehingga kalau hitungan satu tahun (dihitung dari Oktober 2025 sampai Juni 2026), saya baru 7 bulan lebih 2 minggu dan dikurangi hari tidak efektif sekolah sehingga paling efektif hanya sekitar 5 – 6 bulan. Jumlah motor yang ada sebanyak 900 itu baru taksiran sehingga belum bisa dipastikan jumlah total anak yang memiliki motornya, belum lagi dari uang parkirannya tidak semua bayar Rp.2.000, bahkan ada yang sama sekali tidak bayar karena tidak memiliki uang (info dari petugas parkir yang disampaikan kepada salah seorang guru). Untuk parkiran semuanya dikelola oleh Komite Sekolah dan pihak ke-tiga, sehingga uang sisa itu harus ditanyakan pada pihak ke-tiga (pemilik parkiran). Dan dana yang diberikan pada Komite Sekolah, sampai hari ini saya tidak pernah menerimanya apalagi mengambil hak Komite Sekolah.
2. Pendapatan dari uang sewa kantin, pemasukan yang diperoleh pengelola (sekolah) sebelum adanya MBG sewa kantin Rp. 5.500.000/tahun, setelah adanya MBG sewa kantin turun menjadi Rp. 4.500.000 X 8 lokal kantin = Rp. 36.000.000, setelah di potong pajak ppn 12%, maka sisanya sebesar Rp. 31.680.000. Maka dikemanakan uang tersebut?
Jawaban : Sisa uang kantin yang dimaksud tidak benar. Saya sendiri masuk ke SMA Negeri 1 Bantarujeg TMT 22 Oktober 2025, sehingga kalau dihitung dari Oktober 2025 sampai Juni 2026, baru sekitar 7 bulan. Untuk kantin kontraknya diawali dengan tahun akademik yaitu Juli. Sehingga untuk sisa uang kantin untuk tahun lalu saya sendiri tidak mengetahuinya dan untuk tahun akademik baru, ini rencana baru akan dimulai diskusi dengan pengelola kantin sehingga besarannya belum bisa diketahui apalagi jumlahnya.
3. Uang dari Penghasilan koperasi OSIS kemana dan berapa besarannya ada dimana?
Jawaban : Perlu diketahui bahwa di SMA Negeri 1 Bantarujeg, sejak saya masuk Oktober 2025 belum ada Koperasi OSIS dan saya baru akan mengajak kesiswaan untuk membentuk kopsis bergerak dalam bidang pemenuhan kebutuhan siswa meliputi ATK dan makanan ringan. Jika ini berhasil keuntungan akan digunakan untuk mensuport kegiatan siswa.
4. Informasi dalam yang didapat KPH-RI, bahwa pihak sekolah dapat bantuan dana untuk Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yaitu sebesar Rp 175 juta/tahun, kami juga tak mengetahui uang tersebut kemana rimbanya?
Jawaban : Setelah saya berkoordinasi dengan operator BOS dan BOPD dana yang diterima sekolah kami sebesar Rp 160.524.784 untuk satu tahun. Dana BOPD sudah direncanakan untuk satu tahun khusus kegiatan belanja jasa (seperti biaya listrik, internet, air, langganan majalah dan lainnya).
Sudah memperoleh persetujuan dari Disdik Provinsi Jawa Barat dan dilaporkan dalam setiap bulannya melalui KCD dan tidak ada masalah.
5. TKB (Tempat Kegiatan Belajar) SMATER (SMA TERBUKA) dan atau Sekolah Kelas Jauh. Honor tutor di potong 50% dari yang sebenarnya dan begitu juga untuk sewa Tempat Kegiatan Belajar (TKB) juga di potong 50% dari yang semestinya. Ironisnya lagi Ibu Dedeh Saidah, istrinya Ading Rochendy.,S.Pd.,M.Pd., yang sering bikin kisruh di sekolah dan bikin aturan semua para guru-guru dan para staf harus mengikuti apa yang dia katakan, mentang mentang suaminya kepala sekolah di sekolahan ini, seakan-akan dia yang berkuasa, sedangkan dia hanya pegawai honor staf TU. Sekarang ibu Dedeh Saidah p3k paruh waktu di sekolahan ini. Dalam PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Suami Kabid, istri staff di bawah Kabid itu tidak boleh. Harus beda atasan. Tidak boleh di unit kerja yang rawan benturan kepentingan.
Jawaban : Info pemotongan dana tutor Smater ini tidak benar, karena dana tutor masuk melalui rekening tutor sendiri yang ada di TKB, sehingga kalau ada dugaan pemotong dana itu sama sekali tidak mungkin.
Masalah keterlibatan istri saya, silakan dicek ulang selama ini istri saya hanya sebatas kerja di TU dan tidak bertindak melebihi kapasitasnya. Dan permasalahan satu kantor, itu aturannya ada pada pemprov Jabar.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan jawaban ini tidak lagi memunculkan kecurigaan di antara kita, terimakasih. Semog kita selalu dalam lindungan Allah SWT.






