Laporan Korupsi (Masih) Mogok di Kejari : Menguji Verifikasi PSU Griya Benda Asri

TBOnline, SUKABUMI ¦ Laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan pihak swasta (pengembang perumahan) bersama-sama oknum perangkat daerah teknis, dalam proses verifikasi yang melatarbelakangi terbitnya SK. Bupati Sukabumi Nomor. 000.23.2/Kep-217-BPKAD/2025, tanggal 17 Maret 2025, tentang Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan Griya Benda Asri, hingga saat ini masih ‘ngendon’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

“Laporan kami sejak 25 Mei 2026, artinya sudah sebulan lebih. Sebagai warga sekaligus pelapor, tentu yang kita harapkan adalah kepastian hukum, serta transparansi penanganan perkara oleh pihak Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata pelapor US, Senin (6/7/2026).Menurut US, saat didatangi beberapa pekan lalu, staf di bagian Seksi Pidsus Kejari menyampaikan bahwa berkas laporan telah masuk dan sedang dipelajari, staf ini juga meminta agar bukti pendukung lainnya ditambahkan.

Bacaan Lainnya

“Bukan bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun meminta bukti tambahan adalah alasan klasik dari dugaan tidak bekerjanya penegak hukum,” tambahnya.

Sementara itu, soal batas waktu penanganan laporan masyarakat, aktivis Fery Permana, SH,MH., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa dalam UU 20/2025 tentang KUHAP Baru, Pasal 23 ayat (6) ditegaskan terkait batas waktu paling lama 14 hari (sejak laporan diterima) bagi penyidik Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat.

“Jika tidak ada tindaklanjut sampai 14 hari, maka pelapor berhak melaporkan jaksa/penyidik bersangkutan kepada atasan penyidik atau pejabat fungsi pengawasan,” kata Fery.

Ia menambahkan, terdapat juga Pedoman 7/2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI, yang bahkan memberikan batas waktu paling lama 10 hari kerja bagi kejaksaan untuk memberikan informasi terkait tindak lanjut laporan masyarakat.

“Hak pelapor memperoleh jawaban dari kejaksaan terkait pertanyaan seputar  perkembangan kasus korupsi yang dilaporkannya, juga terdapat dalam PP 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Fery.

Menguji Verifikasi PSU Griya Benda Asri

Dalam laporan bertajuk ‘Dugaan Konspirasi Yang Berpotensi Tindak Pidana Korupsi’— proses verifikasi PSU Perumahan Griya Benda Asri, di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, terungkap beberapa hal.Diantaranya, adalah Dugaan Rekayasa /Manipulasi Verifikasi. Dimana tim verifikasi penyerahan PSU /Fasos Fasum Perumahan Griya Benda Asri diduga tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan secara menyeluruh, namun tetap memberikan rekomendasi kelayakan ; Motif Sistemik (BPK & Target Administratif). Terdapat indikasi percepatan penerbitan SK BAST PSU ini berkaitan dengan audit BPK tahun 2024, dimana ditemukan ratusan perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Motif Gratifikasi dan Pungli. Tidak menutup kemungkinan dalam proses percepatan atau pelolosan BAST PSU Perumahan Griya Benda Asri ini ditemukan praktik pungutan liar atau gratifikasi terselubung ; Ketidaksesuaian Fakta Lapangan (Substansi Teknis PSU). Kondisi nyata
Perumahan Griya Benda Asri menunjukkan bahwa PSU diduga belum memenuhi standar, diantaranya jalan lingkungan rusak serta drainase belum memadai, penerangan jalan umum (PJU) minim, lahan TPU kurang dari 2%, sarana sosial dan fasilitas umum belum lengkap, bahkan diduga hak warga masyarakat berupa kolam renang dikomersilkan, infrastruktur penting seperti flyover yang melewati jalur rel ganda /(double track) belum dibangun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *