Siaran Pers GMBB : SK Bupati Sukabumi Tentang Pemberhentian Ence Benno Sah

Suasana saat tim pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi menyampaikan SK Bupati tentang Pemberhentian Sdr Ence Benno dari jabatannya sebagai Kades Babakanjaya, pada Rabu 17 Juni 2026 (Tbo)

TBOnline, SUKABUMI ¦ “Surat Keputusan Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Sdr. Ence
Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya telah disampaikan kepada yang bersangkutan. Sebuah keputusan yang berlaku sah secara hukum,” demikian bunyi siaran pers Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB), Rabu 17 Juni 2026.

Menurut GMBB, SK Pemberhentian tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat atau warga Desa
Babakanjaya yang selama ini sudah merasa gerah dan resah atas kepemimpinan Sdr. Ence Benno yang sudah sangat jauh melenceng dari nilai-nilai kepatutan dan kewajaran
dalam mengelola pemerintahan yang seharusnya bersih, akuntabel & transparan.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Dasarnya jelas, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19 Oktober 2025, rekomendasi BPD Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sukabumi,” kata Ketua GMBB, Saepul Tavip, Kamis (18/6).

Menurutnya, berbagai temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan terhadap Kades Babakanjaya tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi alasan kuat bagi bupati untuk mengambil tindakan tegas.

“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” katanya. 

Menurut GMBB, secara yuridis pemberhentian kepala desa telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Atas dasar itu, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wakil Bupati, Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya yang dinilai telah mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya.

Namun demikian, GMBB mengaku prihatin atas adanya informasi bahwa Ence Benno masih beranggapan SK pemberhentian tersebut belum berlaku karena berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, sebuah keputusan tata usaha negara tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Rencana gugatan ke PTUN tidak serta-merta menunda atau membatalkan berlakunya SK Bupati. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan keputusan tersebut, maka SK tetap sah dan wajib dilaksanakan,” tulis GMBB.

Karena itu, GMBB meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta Camat Parungkuda segera memberikan pemahaman hukum kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Apabila yang bersangkutan (Ence Benno, red) tetap bertahan di kantor desa dan masih mengklaim dirinya sebagai kepala desa, GMBB mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif yang diperlukan, termasuk menunjuk penjabat sementara (Pjs) kepala desa guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *