Komersialisasi Pendidikan di Cicurug, Jumlah SMAN Tak Sebanding Sekolah Swasta

Beberapa orang tua siswa mendatangi SMAN 1 Cicurug pada Senin, 15 Juni 2026. Menanyakan anaknya yang gagal diterima di SMAN 1 Cicurug dalam proses SPMB 2026 (Tbo)

TBOnline, SUKABUMI ¦ Polemik penerimaan siswa baru tingkat SMA kembali mencuat di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Minimnya jumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Cicurug —hanya SMAN 1 Cicurug—, dinilai menjadi penyebab utama banyaknya lulusan SMP dan MTs yang kesulitan memperoleh akses pendidikan negeri setiap tahunnya.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari aktivis pergerakan Cicurug, Cepi Muchsin atau yang akrab disapa Mualim Cepi. Menurutnya, persoalan keterbatasan daya tampung SMA Negeri di Cicurug bukan lagi sekadar persoalan tahunan, melainkan sudah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah konkret dari pemerintah.

“Setiap tahun persoalan yang sama selalu terulang. Jumlah lulusan SMP dan MTs terus meningkat, sementara SMA Negeri yang tersedia hanya satu. Jelas ini tidak sebanding dan sangat merugikan masyarakat yang menginginkan anak-anaknya mendapatkan akses pendidikan negeri,” ungkap Cepi, Senin (15/6/2026).

Dijelaskannya, Kecamatan Cicurug saat ini memiliki sedikitnya 17 SMP yang terdiri dari sekolah negeri dan swasta yang tersebar di 13 desa dan kelurahan. Dengan jumlah lulusan yang cukup besar setiap tahunnya, keberadaan satu SMA Negeri dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat.

Cepi menilai pemerintah tidak boleh terus-menerus membiarkan kondisi tersebut tanpa solusi nyata. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera merancang pembangunan SMA Negeri baru di wilayah Cicurug.

“Sudah saatnya pemerintah menambah SMA Negeri di Cicurug. Jangan sampai setiap tahun masyarakat dipaksa menerima kenyataan bahwa anak-anak mereka gagal masuk sekolah negeri hanya karena keterbatasan sarana yang disediakan negara,” ujarnya.

Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan aset atau lahan milik pemerintah yang tersedia di wilayah Cicurug untuk pembangunan fasilitas pendidikan baru, termasuk kawasan yang selama ini direncanakan untuk pengembangan fasilitas publik lainnya.

“Kalau lahan pemerintah tersedia, kenapa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan? Ini menyangkut masa depan generasi muda. Negara wajib hadir memberikan solusi, bukan hanya menyaksikan persoalan ini terus berulang,” tambahnya.

Secara regulasi, tuntutan penambahan sarana pendidikan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, yang semangatnya juga menuntut tersedianya akses pendidikan lanjutan yang memadai bagi masyarakat. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga pembangunan dan penambahan SMA Negeri menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai kebutuhan wilayah.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan yang selama ini menjadi penyebab membludaknya persaingan masuk SMA Negeri.

“Persoalannya bukan hanya soal sistem penerimaan, tetapi soal minimnya sekolah negeri yang tersedia. Jika daya tampung tidak ditambah, maka polemik penerimaan siswa baru akan terus berulang setiap tahun dan masyarakat yang menjadi korban,” pungkas Cepi. /(sukabumiviral)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *