TBOnline, SUKABUMI ¦ PT. Aneka Tusma, yang berada di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diduga selama ini beroperasi tanpa izin, meski sudah hampir dua tahun berproduksi.
Informasi yang dihimpun, tak hanya soal legalitas, perusahaan yang mengolah pelepah eceng gondok menjadi produk yang berkualitas dan fungsional, yang telah mengekspor produknya ke berbagai negara ini, diduga juga membayar upah pekerja hanya sebesar Rp45 ribu per hari, jauh di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi.
“PT. Aneka Tusma berproduksi terus dan hingga kini berjalan normal, dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 200 an orang. Perusahaan ini sudah ± 2 tahun beroperasi, tapi setahu kami belum ada izin resmi. Tak hanya soal perizinan, perusahaan tersebut juga membayar upah pekerja minim, sekitar Rp45 ribu per hari,” ungkap sumber warga Sukaharja, Kamis (4/6/2026).
Sumber warga ini juga menyebut adanya pembiaran terkait operasional tak resmi PT. Aneka Tusma, dari aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat, yang bertanggungjawab terhadap pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha di wilayahnya.
Sementara itu, Sekjen DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, mengungkapkan kegetirannya terhadap fenomena PT. Aneka Tusma di Warungkiara ini.
“Sepertinya memang Kabupaten Sukabumi belum merdeka, jika melihat perusahaan ekspor PT. Aneka Tusma yang hanya memberikan upah harian sebesar Rp45 ribu bagi pekerjanya. Permasalahan ini tentu sangat memprihatinkan bagi wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Kami menduga kuat adanya pembiaran yang sistematis dan terstruktur, melihat perusahaan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi selama bertahun-tahun. Maka patut diduga ada oknum aparat yang bermain, sehingga ini harus segera diusut tuntas, termasuk potensi kerugian negara / daerah serta pelanggaran hak-hak pekerja,” katanya.
PEKAT-IB Sukabumi, lanjut Zefry, mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Disnaker, Satpol PP, DPMPTSP, DPTR Kabupaten Sukabumi, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas,” ujarnya.
Menurut Zefry, persoalan PT. Aneka Tusma ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan usaha, sebagaimana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, beserta aturan turunannya, yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko (NIB dan izin operasional).
“Dalam PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan Jika perusahaan beroperasi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian usaha. Selain itu, terkait pelanggaran ketenagakerjaan, terdapat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 90 bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Juga terdapat dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ungkapnya.
Adapun terkait dugaan “MAIN MATA” atau pembiaran pejabat daerah / oknum instansi terkait dengan motif tertentu dalam operasional PT. Aneka Tusma, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan.
“Dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 3 disebutkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kemudian dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan kewajiban pejabat pemerintah untuk bertindak sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tandasnya.
Hingga berita ini tayang, Camat Warung Kiara Toni Sugiarto, dan Kades Sukaharja Asep Dedi Suryadi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan PT. Aneka Tusma yang beroperasi tanpa izin.






