AJi-Su Desak Kejari Periksa Yayasan Mitra SPPG di Kabupaten Sukabumi

TBOnline, SUKABUMI ¦ Jurnalis senior Jaya Taruna meminta tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memperkuat pengawasan serta verifikasi terhadap yayasan-yayasan mitra SPPG pengelola makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kejagung mengungkap, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana melakukan kejahatan dan terafiliasi dengan para tersangka.

“Kita banyak menerima informasi dari masyarakat terkait masalah yayasan mitra dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi. Selain diduga tidak terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat, terdapat juga informasi yayasan mitra SPPG memiliki konflik kepentingan dengan pejabat atau politisi tertentu, izin usaha tidak sesuai KBLI, tidak memiliki standar kelayakan, hingga dugaan praktik jual beli titik lokasi. Ini sudah menjadi rahasia umum sebetulnya,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Sukabumi (AJi-Su) ini, Minggu (7/6/2026).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, lanjut Jaya, Kejari Kabupaten Sukabumi sebaiknya tidak hanya melakukan pengawasan berkala melalui koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Namun juga melakukan pemeriksaan /verifikasi mendalam terhadap data yayasan mitra SPPG yang diperoleh guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

“Yang paling penting, apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan yayasan mitra SPPG, Kejari Kabupaten Sukabumi tidak ragu mengambil langkah hukum,” tegas, Ketua FPII Jawa Barat ini.

Saat ini AJi-Su tengah melakukan investigasi terkait sejumlah yayasan mitra dapur SPPG yang diduga bermasalah di Kabupaten Sukabumi.“Kita akan dorong temuan ini ke penegak hukum, sudah ada beberapa yayasan yang diduga bermasalah. Publik sebelumnya kurang paham betapa vital sekaligus rentannya peran badan hukum yayasan dalam proyek makan bergizi nasional (MBG) ini,” katanya.

Sekedar informasi, Kabupaten Sukabumi sendiri merupakan salah satu daerah dengan cakupan program MBG terbesar, hingga Mei 2026 tercatat telah berdiri sekitar 356 dapur SPPG yang melayani sekitar 923 ribu orang penerima manfaat.

Tanggungjawab Yayasan Sebagai Mitra SPPG

Diketahui, dalam petunjuk teknis (juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa yayasan yang menjadi mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, melainkan bertindak sebagai badan hukum yang memikul tanggung jawab penuh atas seluruh penyelenggaraan program di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia ini.

Dalam aturan tersebut, yayasan juga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, pengadaan bahan pangan, pengawasan operasional, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan BGN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *